Dokumen Capres Cawapres di KPU
Panen Kritik Usai Rahasiakan Data Capres-Cawapres, Pakar: Momentum Tepat KPU Akhiri Masa Jabatan
Menurut pakar hukum pemilu Titi Anggraini saat ini merupakan momentum yang tepat untuk penataan masa jabatan KPU periode 2022-2027.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Sebagai informasi, KPU menjadi sorotan terkait Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan itu akhirnya dicabut oleh KPU.
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 adalah peraturan yang sempat diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 Agustus 2025, yang menetapkan bahwa 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Artinya, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan.
Pencabutan ini diumumkan langsung Afif dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa sore.
Afif mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah KPU menerima banyak kritik dari masyarakat sipil dan pemantau pemilu serta kemudian menggelar rapat khusus.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujarnya.
Afif menuturkan, setelah pembatalan keputusan itu, KPU akan kembali memedomani aturan yang sudah ada dalam memperlakukan informasi dan data para calon.
Keputusan KPU yang Kontroversial
- Pada 21 Agustus 2025, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dokumen tersebut termasuk:
Fotokopi ijazah
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Rekam medis
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
Surat keterangan tidak pailit
NPWP dan SPT pajak 5 tahun terakhir
Pembatalan Aturan oleh KPU
- Setelah mendapat kritik dari publik, DPR, dan Komisi Informasi Pusat, KPU membatalkan aturan tersebut pada 16 September 2025
- Ketua KPU Afifuddin menyatakan bahwa pembatalan dilakukan demi transparansi dan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.