Rabu, 1 Oktober 2025

Pengamat: Masyarakat Gerah Kebisingan di Jalan hingga Muncul Gerakan Tolak ‘Tut Tut Wok Wok’

Suara sirene yang nyaring, terutama di lingkungan padat penduduk atau tengah malam, dapat mengganggu kenyamanan warga, menimbulkan stres.

Istimewa
PENGGUNAAN STROBO - Penggunaan sirene dan rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Menurutnya, dalam keseharian dengan hiruk-pikuk kemacetan di Jakarta, pengawalan sebaiknya hanya diberikan untuk Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden.

Penggunaan sirene dan rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 134 menetapkan urutan kendaraan yang mendapat hak utama di jalan, mulai dari mobil pemadam kebakaran, ambulans, hingga iring-iringan pengantar jenazah.

Sementara itu, Pasal 135 menyebutkan kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal petugas Polri dan/atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru serta bunyi sirene.

Bagi pelanggar, Pasal 287 ayat 4 mengatur pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu. Namun, Djoko menilai sanksi tersebut terlalu ringan.

“Sanksi pidana dan denda harus ditingkatkan agar ada efek jera,” katanya.

Selain itu, Pasal 59 menyebut lampu isyarat merah atau biru serta sirene diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki hak utama, sementara lampu isyarat kuning digunakan sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan lain.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho memastikan pihaknya akan melakukan pembekuan sementara penggunaan sirine dan rotator di jalan raya.

Kendati begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu akan tetap dilakukan. Tapi, anggota pengawalan tidak akan menggunakan sirine dan strobo demi menjaga lalu lintas yang tetap aman dan nyaman.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirine dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus dalam keterangan resmi.
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved