Senin, 29 September 2025

RUU Perampasan Aset

PSI Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Komprehensif Pemberantasan Korupsi

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banten terus mendorong RUU Perampasan Aset segera dibahas.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
RUU PERAMPASAN ASET - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banten menyelenggarakan seminar bertajuk “Mewujudkan Partai Politik yang Modern, Profesional, dan Akuntabel”. Hadir dalam acara ini M. Bima Januri, Wakil Ketua III DPW PSI Banten, bersama anggota Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang, antara lain Yusa’ Farchan, S.Sos., M.Si., Silvanus Alvin, S.I.Kom, M.A., dan Theresia Megawati. 

Kesepakatan revisi RUU Prolegnas Prioritas 2025 diambil dalam rapat pleno. Rapat ini dihadiri oleh wakil pemerintah, Wakil Menteri Hukum (Wamenhum) Eddy Hiariej.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas tahun 2025 dan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat.

Semua anggota dewan berkata setuju dan diikuti kemudian dengan ketukan palu pimpinan.

Adapun inilah daftar 52 RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025:

1. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (DPR-Komisi I- proses penyusunan)

2. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Komisi II)

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)

5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)

6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)

7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV)

8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)

9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)

10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)

11. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII DPR RI)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan