Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Totalnya 25 Hari
Pemerintah telah memutuskan jumlah hari libur nasional pada 2026 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari, total 25 hari.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Penandatanganan SKB dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujar Wamenaker Afriansyah Noor.
Diketahui pemerintah telah memutuskan jumlah hari libur nasional pada 2026 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Dengan demikian, total hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026 adalah 25 hari.
Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 sebagai berikut:
- 1 Januari: Tahun Baru 2026
- 16 Januari: Isra Mikraj
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi
- 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Baca juga: 18 Agustus 2025 Bukan Sekadar Cuti Bersama, Sejarawan Ungkap Makna Penting di Baliknya
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- 31 Mei: Hari Raya Waisak
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Natal
- 2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru 2026
- 18 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal
Jika dibandingkan pada tahun 2025, total hari liburnya lebih banyak.
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia menetapkan total 27 hari libur, yang terdiri dari: 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama
Penetapan ini tertuang dalam SKB Tiga Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB2.
Beberapa tanggal penting di antaranya:
1 Januari (Rabu): Tahun Baru Masehi
29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek
31 Maret & 1 April (Senin-Selasa): Idulfitri
6 Juni (Jumat): Iduladha
25 Desember (Kamis): Natal
Cuti bersama biasanya ditempatkan berdekatan dengan hari besar keagamaan dan nasional, sehingga bisa dimanfaatkan untuk liburan panjang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.