Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah

Oknum pegawai Kemenag disebut minta uang percepatan USD2.400 per Jemaah atau sekitar Rp37 juta (untuk memuluskan keberangkatan jemaah haji khusus.

DOK TRIBUNNEWS
KORUPSI KUOTA HAJI - Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). KPK mengungkap dugaan skandal korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Oknum pegawai Kemenag disebut minta uang percepatan USD2.400 per Jemaah atau sekitar Rp37 juta (kurs Rp15.500) untuk memuluskan keberangkatan jemaah haji khusus. 

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan KPK yang lebih besar terkait dugaan korupsi dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji. 

KPK menyoroti Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi kuota tambahan tersebut secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian 50:50 ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan