Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah
Oknum pegawai Kemenag disebut minta uang percepatan USD2.400 per Jemaah atau sekitar Rp37 juta (untuk memuluskan keberangkatan jemaah haji khusus.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
DOK TRIBUNNEWS
KORUPSI KUOTA HAJI - Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). KPK mengungkap dugaan skandal korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Oknum pegawai Kemenag disebut minta uang percepatan USD2.400 per Jemaah atau sekitar Rp37 juta (kurs Rp15.500) untuk memuluskan keberangkatan jemaah haji khusus.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan KPK yang lebih besar terkait dugaan korupsi dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji.
KPK menyoroti Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi kuota tambahan tersebut secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.