Senin, 29 September 2025

Daftar Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, KPK Periksa LHKPN Pasca Drama Pencopotan Kepsek SMPN 1

Arlan jadi sorotan usai pencopotan Roni Ardiansyah. KPK kini periksa ulang LHKPN sang Wali Kota. Publik terus mengawasi.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
WALI KOTA MINTA MAAF - Wali Kota Prabumulih H Arlan menyampaikan permintaan maaf terkait pencopotan Kepsek SMP 1 Roni Ardiansyah Selasa (16/9/2025). Arlan didampingi Wakil Walikota Franky Nasril SKom MSi dan jajaran pejabat lainnya Kota Prabumulih. 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Prabumulih, Arlan, sedang menjadi sorotan.

Hal ini setelah namanya viral karena polemik pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Polemik pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, telah menjadi sorotan nasional dan membuka diskusi luas tentang integritas birokrasi pendidikan di daerah.

Pada 15 September 2025, Roni Ardiansyah dicopot dari jabatannya secara mendadak, memicu kehebohan publik. Dugaan pencopotan karena Roni menegur anak pejabat yang memarkir mobil di lapangan sekolah.

Wali Kota Prabumulih, Arlan, membantah pencopotan terkait anaknya dan menyebut kabar tersebut hoaks. Ia mengklaim hanya menegur Roni terkait masalah internal sekolah.

Sebelum polemik pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih mencuat, nama Wali Kota Arlan sudah lebih dulu viral karena kehidupan pribadinya yang tak biasa.

Dia secara terbuka mengakui memiliki empat istri, dan bahkan mengajak mereka tampil bersama di atas panggung saat kampanye Pilkada 2024.

Dalam kampanye di Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Arlan memanggil satu per satu istrinya ke panggung dan menyatakan, “Cak (sapaan akrab Arlan) banyak bini, cak ada empat bini, itu benar. Tapi cak bertanggung jawab dunia dan akhirat”.

Pernyataan ini menuai sorotan publik, sebagian menganggapnya jujur dan berani, sementara lainnya mempertanyakan etika dan citra pejabat publik.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ulang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Arlan.

LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ini merupakan dokumen resmi yang wajib diisi dan dilaporkan oleh pejabat negara kepada KPK.

Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan harta pejabat publik, serta sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengecekan LHKPN Arlan akan dilakukan untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan harta yang dilaporkan.

Menurutnya, kepatuhan LHKPN tidak hanya menyangkut ketepatan waktu pelaporan, tetapi juga keakuratan isinya.

"Kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan tapi juga patuh terkait dengan isinya," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan