Senin, 29 September 2025

Wali Kota Prabumulih Arlan Disanksi Partai Gerindra Karena Pecat Kepala Sekolah

Arlan diduga mencopot Roni Ardiansyah karena menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
KLARIFIKASI - Walikota Prabumulih, Arlan, saat konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025). 

Selain memeriksa Wali Kota Arlan, Kemendagri juga meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih dan Kepala Sekolah SMP N 1 Prabumulih pada hari ini, Kamis (18/9/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pencopotan, mutasi atau pemindahan Kepala SMP N 1 Prabumulih Roni Adriansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

"Dan juga mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," katanya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan