Sabtu, 4 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Profil Tutut Soeharto yang Dicekal ke Luar Negeri, Kini Gugat Kemenkeu

Profil Tutut Soeharto yang tengah jadi sorotan usai menggugat Kementerian Keuangan ke PTUN Jakarta, ia keberatan dicekal ke luar negeri.

ist
TUTUT SOEHARTO - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto yang tengah jadi sorotan usai menggugat Kementerian Keuangan ke PTUN Jakarta 

SK itu diteken saat Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani Indrawati pada 17 Juli 2025.

Pemerintah mengklaim Tutut Soeharto terafiliasi dengan tiga perusahaan yang memiliki piutang atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya mencapai Rp 700 miliar.

Tiga perusahaan itu adalah PT Citra Bhakti Margatama Persada, PT Citra Mataram Satriamarga Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti.

BLBI adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.

Ia dicekal ke luar negeri agar tidak melarikan diri atau melakukan pemindahan aset ke luar negeri.

Pemerintah RI khawatir sulit melakukan pelacakan terhadap Tutut Soeharto jika ia berada di luar negeri.

"Nilai utangnya, aku gak ingat detailnya, karena ada yang berupa dolar juga. Tapi total (3 perusahaan grup Citra milik Mbak Tutut) itu sekitar Rp 700 miliar," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, Selasa (20/6/2023) kala itu.

Rio mengatakan perusahaan tersebut tidak memiliki jaminan.

Namun, pemerintah tengah menelusuri harta kekayaan lain dari tiga perusahaan itu.

"3 perusahaan ini tidak ada jaminan. Harta kekayaan lain (sedang ditelusuri). Sebagaimana debitur lain yang harta kekayaan lainnya kita lihat, kita juga akan lihat. Waktu kita kan nggak banyak," ungkap Rio.

Kemenkeu sendiri telah memanggil Tutut Soeharto untuk menindaklanjuti soal utang tersebut.

Namun, kata Rio, yang hadir selalu kuasa hukum Tutut Soeharto.

"Sudah lakukan pemanggilan kepada Bu Rukmana (Tutut Soeharto), yang datang kuasa hukum. Namun belum ada kesepakatan," jelas Rio.

Hingga pada 17 Juli 2025 Kemenkeu memperbarui surat keputusan yang diteken Sri Mulyani.

Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 itu pun terbit, namun kini digugat Tutut Soeharto.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved