Profil dan Sosok
Profil Tutut Soeharto yang Dicekal ke Luar Negeri, Kini Gugat Kemenkeu
Profil Tutut Soeharto yang tengah jadi sorotan usai menggugat Kementerian Keuangan ke PTUN Jakarta, ia keberatan dicekal ke luar negeri.
Tutut Soeharto pernah menjadi anggota MPR RI Fraksi Golkar pada masa Orde Baru.
Adapun masa jabatannya sebagai anggota MPR RI adalah pada 1 Oktober 1992 hingga 14 Maret 1998.
Bahkan, dia sempat dipercaya sebagai Menteri Sosial di Kabinet Pembangunan VII pada 1998.
Pada tahun itu, adalah kabinet terakhir masa kepemimpinan Presiden Soeharto.
Namun, setelah Orde Baru tumbang, Tutut Soeharto memilih menarik diri dari panggung politik.
Tutut Soeharto tiba-tiba muncul kembali pada Pemilu 2004.
Ia kembali tampil menjadi calon presiden dan juru kampanye Partai Karya Peduli Bangsa.
Partai ini didukung oleh mantan pejabat-pejabat Orde Baru yang dikenal sangat dekat dengan Soeharto, seperti Jenderal (Purn.) R. Hartono.
Namun, Tutut Soeharto gagal hingga akhirnya memilih berkegiatan di dunia usaha.
Tutut Soeharto pun memulai bisnis di bidang properti, jalan tol, hingga investasi.
Satu di antaranya ia merintis bisnis melalui perusahaan PT Citra Lamtoro Gung Persada.
Dalam majalah Forbes tahun 2019, nama Tutut Soeharto pun ditempatkan di jajaran orang terkaya Indonesia dengan estimasi kekayaan mencapai Rp2,9 triliun.
Tutut Soeharto menduduki posisi 130 bersaing dengan ratusan orang terkaya lainnya.
Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri
Tutut Soeharto dicekal untuk bepergian ke luar negeri karena pihaknya masih memiliki tanggung jawab merampungkan piutang terhadap negara.
Surat pencekalan ke luar negegri itu tertulis di Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.