Gibran Digugat ke Pengadilan
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus
Saat itu Subhan Palal selaku pemohon menyampaikan kepada majelis hakim bahwa gugatan terhadap Gibran bersifat pribadi.
"Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat," kata Subhan, Rabu (3/9/2025).
Subhan menganggap meski institusi pendidikan di luar negeri setara dengan SMA, tetapi hal tersebut tidak tertuang dalam UU Pemilu.
Dia menuturkan gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia alih-alih di luar negeri.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
Tak Lagi Diwakili JPN, Gibran Utus 3 Pengacara
Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka berikutnya adalah pada Senin, 22 September 2025.
Dalam menghadapi perkara ini, Gibran Rakabumingraka mengutus tiga orang pengacara dari kantor AK Law Firm yang berkantor di Jakarta.
Para pengacara menerima kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu.
“Kami tiga orang,” ucap Pengacara Dadang Herli Saputra, usai persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.