Gibran Digugat ke Pengadilan
Gugat Gibran Soal Ijazah, Subhan Palal Dipuji Pakar: Teliti, Tapi Harus Belajar dari Kasus Jokowi
Hibnu mengimbau agar Subhan belajar dari gugatan-gugatan terhadap ijazah milik ayah Gibran, Jokowi, yang sudah bergulir selama beberapa tahun.
Harus Belajar dari Gugatan terhadap Ijazah Jokowi
Hibnu pun menjelaskan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Kemdikdasmen) harus dihadirkan dalam perkara gugatan perdata yang dilayangkan Subhan Palal.
Hal ini demi memeriksa, apakah penyetaraan ijazah SMA milik Gibran saat di Singapura sudah tepat atau tidak.
Sebagai informasi, setelah lulus dari SMP Negeri 1 Solo pada 2002, Gibran menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Singapura selama dua tahun, dan lanjut studi dalam Program Insearch di University Technology of Sydney (UTS) di Australia selama 2004-2007.
"Memang betul bahwa di pendidikan itu ada penyetaraan. Makanya, kualifikasinya nanti betul bahwa SMA yang ada di Singapura itu, Dikdasmen harus dihadirkan. Apakah kualifikasi itu masuk kualifikasi SMA? Itu yang pertama," kata Hibnu.
Hibnu menerangkan, jika penyetaraan ijazah SMA milik Gibran oleh Kemdikdasmen RI itu tidak tepat, maka Subhan dinilai sudah melakukan langkah yang tepat dengan mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.
"Yang kedua, kalau itu memang tidak, berarti konsep yang diajukan Pak Subhan masuknya sebagai perbuatan melawan hukum [PMH].
Nah, gitu. Jadi, ya tidak salah kalau diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," sambungnya.
Akan tetapi, Hibnu mengimbau agar Subhan belajar dari gugatan-gugatan masyarakat terhadap ijazah milik ayah Gibran, Jokowi, yang sudah bergulir selama beberapa tahun.
"Nah, tapi Pak Suhan mungkin perlu juga belajar dari kemarin terhadap gugatan-gugatan terhadap bapaknya. Apakah ini masuk kualifikasi PMH Pengadilan Negeri ataukah tidak," papar Hibnu.
"Ini yang saya kira juga pasti belajar dari kemarin. Jangan sampai usaha Pak Subhan membuktikan," lanjutnya.
"Karena, dalam konsep perdata itu, barang siapa yang menuduh harus membuktikan. Yang membuktikan itu harus clear nanti gitu loh," imbuhnya.

Hibnu juga menilai, total ganti rugi yang dituntutkan ke Gibran oleh Subhan luar biasa, sehingga harus diimbangi dengan pemilihan jalur gugatan yang tepat, apakah lewat Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Termasuk kerugian yang dimintakan itu luar biasa, seandainya dikabulkan untuk bangsa dan negara. Ini ini suatu ide cerdas ya. Tapi harus diimbangi konsep permohonan ini, apakah masuk kompetensi pengadilan negeri, apakah masuk kompetensi tata usaha negara," jelas Hibnu.
Oleh karenanya, Hibnu meminta agar Subhan lebih spesifik lagi, perkara apa yang ia gugat terhadap Gibran.
"Karena kita melihat tadi, kualifikasi ijazah. Kalau dilihat perbuatannya, oke. Tapi kalau dilihat dari diujinya, itu ijazah. Oleh karena itu, penggugat harus betul-betul membatasi ini yang diamati yang mana gitu," kata Hibnu.
"Mudah-mudahan ini juga menjadikan pembelajaran bagi siapa pun, rakyat Indonesia, yang masih ragu-ragu ijazahnya untuk dibenarkan atau untuk dibetulkan, sehingga tidak terjadi ketika yang seperti ini, yang sudah menjadi pejabat diurek-urek terhadap ijazahnya," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Sumber: TribunSolo.com
Gibran Digugat ke Pengadilan
Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal: Saya Hanya Ingin Bukti Dia Pernah Sekolah |
---|
Prabowo dan Gibran Sama-sama Lulusan SMA Luar Negeri, Mengapa Subhan Cuma Gugat Wapres? |
---|
Subhan Tegaskan Gugatan Rp125 T ke Gibran Bukan untuk Dirinya: Nanti Tiap Warga Dapat Rp450 Ribu |
---|
Jokowi Heran Ijazah Gibran Digugat dan Dipermasalahkan, Duga Ada yang Back Up, Singgung Jan Ethes |
---|
Subhan Palal: Gibran Tidak Punya Dokumen Lulus SMA |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.