Senin, 6 Oktober 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Gugat Gibran Soal Ijazah, Subhan Palal Dipuji Pakar: Teliti, Tapi Harus Belajar dari Kasus Jokowi

Hibnu mengimbau agar Subhan belajar dari gugatan-gugatan terhadap ijazah milik ayah Gibran, Jokowi, yang sudah bergulir selama beberapa tahun.

Tribunnews/Taufik Ismail
GIBRAN DIGUGAT - Dalam foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka seusai meninjau penyaluran BSU di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, (18/7/2025). Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, memuji langkah Subhan Palal yang menggugat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazahnya. 

Harus Belajar dari Gugatan terhadap Ijazah Jokowi

Hibnu pun menjelaskan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Kemdikdasmen) harus dihadirkan dalam perkara gugatan perdata yang dilayangkan Subhan Palal.

Hal ini demi memeriksa, apakah penyetaraan ijazah SMA milik Gibran saat di Singapura sudah tepat atau tidak.

Sebagai informasi, setelah lulus dari SMP Negeri 1 Solo pada 2002, Gibran menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Singapura selama dua tahun, dan lanjut studi dalam Program Insearch di University Technology of Sydney (UTS) di Australia selama 2004-2007.

"Memang betul bahwa di pendidikan itu ada penyetaraan. Makanya, kualifikasinya nanti betul bahwa SMA yang ada di Singapura itu, Dikdasmen harus dihadirkan. Apakah kualifikasi itu masuk kualifikasi SMA? Itu yang pertama," kata Hibnu.

Hibnu menerangkan, jika penyetaraan ijazah SMA milik Gibran oleh Kemdikdasmen RI itu tidak tepat, maka Subhan dinilai sudah melakukan langkah yang tepat dengan mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.

"Yang kedua, kalau itu memang tidak, berarti konsep yang diajukan Pak Subhan masuknya sebagai perbuatan melawan hukum [PMH].
Nah, gitu. Jadi, ya tidak salah kalau diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," sambungnya.

Akan tetapi, Hibnu mengimbau agar Subhan belajar dari gugatan-gugatan masyarakat terhadap ijazah milik ayah Gibran, Jokowi, yang sudah bergulir selama beberapa tahun.

"Nah, tapi Pak Suhan mungkin perlu juga belajar dari kemarin terhadap gugatan-gugatan terhadap bapaknya. Apakah ini masuk kualifikasi PMH Pengadilan Negeri ataukah tidak," papar Hibnu.

"Ini yang saya kira juga pasti belajar dari kemarin. Jangan sampai usaha Pak Subhan membuktikan," lanjutnya.

"Karena, dalam konsep perdata itu, barang siapa yang menuduh harus membuktikan. Yang membuktikan itu harus clear nanti gitu loh," imbuhnya.

WAWANCARA KHUSUS - Advokat Subhan Palal seusai diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Dalam wawancaranya, Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden RI tahun 2024 lalu cacat hukum perihal syarat pendidikannya. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
WAWANCARA KHUSUS - Advokat Subhan Palal seusai diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Dalam wawancaranya, Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden RI tahun 2024 lalu cacat hukum perihal syarat pendidikannya. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE (TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE)

Hibnu juga menilai, total ganti rugi yang dituntutkan ke Gibran oleh Subhan luar biasa, sehingga harus diimbangi dengan pemilihan jalur gugatan yang tepat, apakah lewat Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Termasuk kerugian yang dimintakan itu luar biasa, seandainya dikabulkan untuk bangsa dan negara. Ini ini suatu ide cerdas ya. Tapi harus diimbangi konsep permohonan ini, apakah masuk kompetensi pengadilan negeri, apakah masuk kompetensi tata usaha negara," jelas Hibnu.

Oleh karenanya, Hibnu meminta agar Subhan lebih spesifik lagi, perkara apa yang ia gugat terhadap Gibran.

"Karena kita melihat tadi, kualifikasi ijazah. Kalau dilihat perbuatannya, oke. Tapi kalau dilihat dari diujinya, itu ijazah. Oleh karena itu, penggugat harus betul-betul membatasi ini yang diamati yang mana gitu," kata Hibnu.

"Mudah-mudahan ini juga menjadikan pembelajaran bagi siapa pun, rakyat Indonesia, yang masih ragu-ragu ijazahnya untuk dibenarkan atau untuk dibetulkan, sehingga tidak terjadi ketika yang seperti ini, yang sudah menjadi pejabat diurek-urek terhadap ijazahnya," tandasnya.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved