Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah

Serba-serbi pendakwah Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan uang ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI - Dalam Foto: Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024. Serba-serbi owner PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan periode 2023-2024 di lingkup Kementerian Agama RI (Kemenag). 

"Rasulullah mengajarkan agar kita tidak ikut-ikutan saat fitnah melanda. Tetaplah berada di rumah atau di tempat yang aman, karena kita tidak tahu siapa yang benar dan siapa yang keliru."

"Rasulullah bersabda yang artinya:
Tetaplah di rumahmu, kendalikan lisanmu, peganglah dari apa yang engkau ketahui (dari kebenaran), tinggalkan apa yang engkau ingkari, dan uruslah dirimu sendiri. Tinggalkan urusan orang banyak." (HR Abu Dawud: 4343)"

"Perbanyak doa kepada Allah, karena hanya Dia yang mampu menenangkan keadaan. Ingat, sering kali ada pihak yang menunggangi situasi demi kepentingan pribadi, meski ada juga yang benar-benar menuntut kebenaran."

"Mari kita doakan para pemimpin agar memimpin dengan amanah dan masyarakat tetap rukun, saling mendukung, dan menjaga persatuan. Semoga Allah segera mengangkat segala fitnah dan memberikan kedamaian bagi negeri ini. Amin."

Hal-hal yang Didalami KPK

KPK mendalami dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, di mana kuota 20.000 dibagi 50:50 antara Kemenag dan biro travel haji, bukan 92 persen: 8 persen, seperti yang seharusnya,

"Jadi dari konstruksi perkaranya kan bermula dari diskresi pembagian kuota, dari kuota tambahan 20.000 yang menjadi keputusan di Kementerian Agama," ujar Budi dalam konferensi pers Senin (15/9/2025).

"Di-split menjadi 50 persen kan, artinya ada 10.000 kuota tambahan yang dikelola di Kementerian Agama dan 10.000 kuota yang dikelola nantinya oleh para biro travel haji. Artinya, ada kuota yang dikelola ini yang kemudian diperjual-belikan oleh para biro perjalanan haji ini kepada calon jemaah," tambahnya.

Budi Prasetyo juga menyebut, KPK akan mendalami kemungkinan kuota haji diperjualbelikan dengan tetap antre atau bisa langsung berangkat. 

"Nah, dalam proses jual beli itu juga, KPK mendalami terkait dengan apakah kuota ini diperjualbelikan kepada jemaah-jamaah yang kemudian langsung bisa berangkat tanpa antrean atau seperti apa. Karena dalam kuota haji khusus ini, kan sebetulnya juga ada antreannya begitu. Nah, itu juga didalami terkait hal itu," tutur Budi.

"Termasuk penjualannya berapa, terus ongkos yang sebetulnya dibutuhkan untuk penyelenggaraan ibadah haji itu berapa. Nah, itu termasuk yang didalami tentunya pemeriksaan-pemeriksaan baik dari pihak biro perjalanan haji, pihak asosiasi, juga pihak-pihak di BPKH  untuk mendukung terkait dengan pengambilan diskresi pembagian kuota di Kementerian Agama," sambungnya.

Kemudian, Budi melanjutkan nantinya KPK juga mengusut mengapa tambahan kuota ini dibagi 50:50, apakah itu inisiatif dari pimpinan Kemenag RI atau inisiatif dari bawah.

"Mengapa dibagi menjadi 50:50 bukan 92 persen dan 8 persen, ya. Artinya apakah ini ada inisiatif-inisiatif dari bawah juga atau memang itu murni dari atas yang kemudian turun pelaksanaannya di para biro perjalanan ibadah haji," tegasnya.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved