RUU Perampasan Aset
Besok Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi Prolegnas Prioritas, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?
Dia juga menyinggung RUU Perampasan Aset yang kini diusulkan masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh komisi dan badan di gedung DPR Jakarta pada Rabu (17/9/2025) besok.
Adapun rapat tersebut untuk membahas revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.
"Mencoba mengkolaborasi, menghitung lagi, menceritakan lagi, membahas lagi tentang apa prolegnas prioritas yang harus kami sampaikan,” ujar Wakil Ketu Baleg DPR RI Sturman Panjaitan kepada wartawan Selasa (16/9/2025)
Sebuah RUU bisa masuk Prolegnas prioritas, dikatakan Sturman, jika sudah memenuhi beberapa persyaratan.
Beberapa diantaranya yakni progres penyusunan naskah akademik dan urgensi pembahasan.
Selain itu, penyusunan Prolegnas Prioritas ini juga akan mempertimbangkan rancangan undang-undang versi DPR, yang sempat didiskusikan melalui rapat dengar pendapat dengan publik maupun pemerintah.
"Sehingga besok bisa selesai, bisa tidak. Karena kan ada diskusi panjang juga. Kami harap masing-masing komisi itu menyampaikan apa yang urgensinya,” kata Sturman.
Legislator PDIP itu mencontohkan, revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan Komisi V DPR, tetapi masih tertunda.
"Itu sudah lama sekali karena berkaitan dengan ojol itu. Ini kan belum dibahas. Ada lagi diskusi lain yang belum dibahas. Sehingga besok kita diskusikan. Bisa panjang, bisa pendek tergantung pada mereka, kita sesuaikan itu,” kata dia
Dia juga menyinggung RUU Perampasan Aset yang kini diusulkan masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
Menurutnya, pembahasan RUU tersebut tetap harus hati-hati karena menyangkut landasan filosofis, sosiologis, dan historis.
"Kami akan datang ke kampus-kampus, mendengar perspektif orang yang setuju maupun tidak setuju. Jangan sampai itu nanti menjadi alat penguasa. Misalnya, orang baru diduga korupsi, asetnya langsung dirampas, kan kasihan,” kata dia.
Namun, dia menggariwbawahi bahwa naskah akademik untuk RUU tersebut tetap harus disiapkan terlebih dahulu.
“Kan belum dibahas juga. Tapi itu harus dibahas dulu (di rapat besok). Dan ini yang kami lakukan, setiap UU tidak mudah. Di Badan Keahlian DPR ini ada 287 para ahli. Mudah-mudahan di situ enggak ada ahli nujum,” ucap Sturman.
Lebih lanjut, Sturman mengingatkan bahwa kesepakatan antara DPR dan pemerintah juga akan sangat menentukan apakah sebuah RUU benar-benar bisa masuk Prolegnas Prioritas 2025.
"Walaupun nanti dalam perjalanannya akan berubah semua itu. Kan pemerintah belum tentu sepakat dengan apa yang kita sepakati. Kan banyak sekali kesepakatan itu tidak sepakat,” pungkasnya.
Tujuan Mulia RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset diharapkan bisa segera dijadikan UU untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi dan kejahatan ekonomi yang selama ini sulit disentuh.
RUU ini memungkinkan negara untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu pelaku dijatuhi hukuman pidana terlebih dahulu.
Artinya jika seseorang tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya, negara berhak merampas aset tersebut.
RUU ini diharapkan memberi tekanan psikologis dan hukum agar kejahatan ekonomi tidak lagi menguntungkan.
Penjelasan Baleg DPR
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Selasa (9/9/2025).
Rapat kerja tersebut membahas evaluasi daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Bob Hasan menyatakan, dua RUU lainnya RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri akan masuk Prolegnas Prioritas 2025.
"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Bob mengatakan, RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif DPR.
Dia berharap ke depan tak ada lagi perdebatan RUU tersebut menjadi tanggung jawab DPR atau pemerintah.
"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam tahun 2025," ujarnya.
Selain itu, Baleg DPR juga menerima sejumlah RUU lain yang masuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
Berikut daftarnya:
1. RUU tentang Kawasan Industri
2. RUU tentang Kamar Dagang Industri
3. RUU tentang Transportasi Online
4. RUU Patriot Bond
5. RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. RUU tentang Perubahan atas UU tentang Perlindungan Data Pribadi
7. RUU tentang Satu Data Indonesia
8. RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia
9. RUU tentang Pekerja Platform Indonesia
10. RUU tentang BUMD
RUU Perampasan Aset
Guru Besar UNM Prof Harris Menilai Ada 5 Pasal Mengandung Multitafsir di RUU Perampasan Aset |
---|
Gelar Rakernas Kedua, GEMA Mathla’ul Anwar Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset |
---|
Jadi Sorotan Publik, Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Bakal Rampung Tahun Ini |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.