Senin, 6 Oktober 2025

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Danpomdam Jaya Bicara Nasib Kopda FH dan Serka N Usai Jadi Tersangka Penculikan, Bakal Dipecat?

Donny mengungkapkan bahwa saat ini Serka N dan Kopda FH belum dilakukan oleh pemecatan oleh institusi TNI.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PENCULIKAN KACAB BANK - Konferensi Pers Polda Metro Jaya bersama Pomdam Jaya terkait kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu BANK BUMN Muhammad Ilham Pradipta, Selasa (16/9/2025). Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto menjelaskan soal nasib dua anggota TNI yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH usai ditetapkan tersangka kasus penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Muhammad Ilham Pradipta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto menjelaskan soal nasib dua anggota TNI yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH usai ditetapkan tersangka kasus penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Muhammad Ilham Pradipta.

Donny mengungkapkan bahwa saat ini Serka N dan Kopda FH belum dilakukan oleh pemecatan oleh institusi TNI.

Baca juga: Danpomdam Jaya Ungkap Kopda FH dan Serka N Diberikan Uang Rp100 Juta untuk Culik Kacab Bank BUMN

Pasalnya kata dia, untuk melakukan pemecatan terhadap prajurit harus melalui mekanisme yang berlaku.

"Kalau terkait dengan sanksi pemecatan tentunya ada mekanisme yang harus ditempuh," kata Donny dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Kronologi Lengkap Tewasnya Kacab Bank BUMN: Tersangka Oknum TNI Sempat Beri Ancaman

Donny menerangkan, pihaknya saat ini masih melakukan tahap penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan.

Jika berkas perkara dua tersangka dilimpahkan ke Pengadilan, maka nasib Serka N dan Kopda FH pun jelas Donny nantinya akan ditentukan oleh Hakim selaku pihak yang berwenang.

"Untuk mekanisme pemecatan itu nanti merupakan wewenang dari Pengadilan Militer. Apakah yang bersangkutan ini dilakukan tambahan hukuman pemecatan atau tidak, itu kewenangan dari pengadilan," jelasnya.

Dua Oknum Anggota TNI Diberi Rp100 Juta

Sebelumnya, Kolonel CPM Donny Agus Prayitno mengungkap bahwa dua oknum anggota TNI Kopda FH dan Serka N diberikan uang sebesar Rp100 juta untuk melakukan penculikan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Muhammad Ilham Pradipta.

"Uang yang dijanjikan kepada Kopda FH dan Serka N untuk melakukan perbuatan tersebut, berdasarkan hasil keterangan saksi dijanjikan nominal Rp100 juta. (Pembagiannya) kalau bahasanya silakan diatur," kata Donny.

Donny menjelaskan, bahwa uang yang pada akhirnya diterima oleh dua anggota TNI tersebut berawal dari perjanjian dengan salah satu tersangka utama penculikan yakni berinisial JP.

Awalnya JP kata Donny mendatangi Serka N di rumahnya pada Minggu 17 Agustus 2025 untuk membicarakan rencana penculikan terhadap Ilham Pradipta.

"Selanjutnya pada pertemuan tersebut saudara JP menawarkan pekerjaan kepada Serka N untuk menjemput seseorang untuk dihadapkan kepada bos-nya yang diketahui bosnya tersebut atas nama saudara DH," jelasnya.

Mendapat tawaran tersebut, kemudian keesokan harinya yakni Senin 18 Agustus 2025, Serka N menghubungi Kopda FH meminta bantuan dalam melaksanakan penculikan tersebut.

Dalam sambungan telepon itu, Serka N juga meminta agar Kopda FH datang untuk bertemu dengan dirinya dan JP di sebuah Kafe di wilayah Jakarta Timur.

Singkat cerita, pada saat ketiga orang itu berkumpul di Kafe tersebut, kemudian JP menjelaskan mengenai tugas yang akan dilakukan kepada Kopda F.

"Dan pekerjaannya tersebut akan mendapat imbalan," ucapnya.

Sehari pasca pertemuan tersebut, kemudian Serka N kembali menindaklanjuti rencana penculikan itu dengan memastikan kesediaan Kopda FH untuk ikut turut serta.

Menanggapi hal itu Kopda F pun kata Donny pada akhirnya menyetujui tawaran tersebut dan bertugas mengumpulkan tim yang akan dilibatkan untuk melakukan penjemputan terhadap Ilham Pradipta.

"Pada saat pertemuan tersebut Kopda F meminta uang operasional sebesar Rp5 juta dan pada saat itu disanggupi oleh Serka N dan uang tersebut dari pemberian saudara JP," jelasnya.

Usai adanya pemberian uang tersebut, Serka N kembali melakukan pertemuan dengan JP pada Rabu 20 Agustus 2025 di sebuah bank swasta di wilayah Jakarta Timur.

Dalam pertemuan itu tersangka JP menarik uang sebesar Rp 95 juta dan menyerahkannya kepada Serka N.

"Yang akan digunakan kegiatan tersebut selanjutnya setelah diterima Serka N uang tersebut dibawa dan diberikan kepada Kopda FH di sebuah Kafe di wilayah Rawamangun Jakarta Timur," jelasnya.

Atas perbuatannya ini Donny menjelaskan bahwa kedua anggota TNI itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan keduanya sebagai tersangka usai tim penyelidik Pomdam Jaya telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi terkait peristiwa tersebut.

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, Pomdam Jaya kata Donny juga menyita uang sebesar Rp 40 juta dari tangan Serka N dan Kopda FH

"Dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut atas nama Sersan Kepala N dan Kopral Dua F," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Serka N dan Kopda FH dari Kopassus Terlibat Pembunuhan Kacab Bank, Prajurit Bermasalah

Kronologis Peristiwa

Korban Mohamad Ilham Pradipta merupakan kepala cabang bank BUMN di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat.

Dalam rekaman CCTV yang diterima wartawan, korban yang mengenakan kemeja coklat tengah berada di area parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).

Korban terlihat diculik oleh sejumlah OTK saat akan masuk ke mobilnya yang terparkir bersebelahan dengan mobil para pelaku.

Kemudian korban dibawa masuk ke dalam mobil para pelaku secara paksa.

Jenazah korban pada akhirnya ditemukan di sebuah kebon kosong dengan posisi telungkup dan sebagian kemejanya terangkat di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved