Dugaan Korupsi Kuota Haji
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini
BEM PTNU Se-Nusantara menyoroti isu-isu yang beredar di publik mengenai keterlibatan PBNU dalam kasus korupsi kuota haji.
“Gus Gudfan adalah representasi kepercayaan kiai. Beliau bukan hanya bendahara secara struktur, tetapi juga penjaga amanah besar organisasi. Mahasiswa NU siap mendukung langkah-langkah beliau dalam memperkuat peran PBNU di masyarakat,” pungkasnya.
BEM PTNU, kata Rifqi, akan terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi mahasiswa dan masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi arahan Kiai NU serta pimpinan tertinggi Rais Aam PBNU.
Duduk perkara kasus
Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai menyalahi aturan.
KPK membeberkan bahwa ada "niat jahat" (mens rea) di balik kebijakan pembagian kuota tambahan yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dan sisanya untuk haji reguler.
Menurut Asep, kebijakan janggal ini diawali oleh komunikasi rahasia antara asosiasi travel haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Untuk menyamarkan aliran dana, oknum pejabat Kemenag tidak berhubungan langsung dengan biro perjalanan haji.
Mereka menggunakan asosiasi sebagai perantara untuk mendistribusikan kuota haji khusus.
Setiap biro travel yang mendapat jatah kuota kemudian diwajibkan membayar "biaya komitmen" yang dipatok antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah.
"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," ungkap Asep, mengindikasikan aliran dana korupsi ini terdistribusi secara sistematis di lingkungan Kemenag.
Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 9 Agustus 2025, KPK telah gencar menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Terbaru, penyidik menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai total Rp6,5 miliar milik seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan perusahaan travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Alasan Gunakan Pasal Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji |
---|
KPK Dalami Peran Sentral Pertemuan Yaqut dan AMPHURI Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji |
---|
Selain Khalid Basalamah, Pihak Travel Dari HIMPUH Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji ke KPK |
---|
Skandal Kuota Haji: KPK Ungkap Uang Korupsi Bermuara ke Satu Pengepul Utama! |
---|
KPK Bongkar Skema Berlapis Korupsi Kuota Haji, Ada 'Juru Simpan' di Tiap Level |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.