Senin, 29 September 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres, PDIP: Melanggar Hak Publik

Deddy menilai, sikap tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya melekat pada setiap pejabat publik.

|
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
KPU TUTUP AKSES - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menutup akses dokumen calon presiden dan wakil presiden ke publik tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.  

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU, yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025.

Dalam beleid tersebut, KPU menegaskan bahwa dokumen seperti ijazah hanya dapat dibuka ke publik jika ada persetujuan dari yang bersangkutan.

Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah

Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ole KPU:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia. 

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum. 

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. 

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir. 

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon. 

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan