Kasus di PT Sritex
Tanah Milik Eks Bos PT Sritex di Sukoharjo Jateng Disita Kejagung, Ini Penampakannya
Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti-bukti keterlibatan Iwan Kurniawan
Editor:
willy Widianto
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris PT Sritex sekaligus saudara kandung IKL, Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten pada 2020 dan Zainudin Mapa, mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta pada 2020.
Perkara ini terkait fasilitas kredit dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng yang diberikan kepada PT Sritex.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 'Kejagung Sita Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto di Sukoharjo, Luasnya Hampir 4.000 Meter Persegi'
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.