Senin, 29 September 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

Anggota DPR Soroti Akses Dokumen Ijazah Capres-Cawapres Ditutup KPU: Lamar Kerja Aja Pakai CV

Dede menilai, transparansi merupakan hal penting yang seharusnya diterapkan kepada setiap calon pejabat publik.

|
Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Chaerul Umam
TRANSPARANSI KPU - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah. 

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan. 

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan