Soal Surpres Calon Kapolri yang Dibantah Istana
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surpres tersebut berisikan nama calon yang diajukan untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Surpres tersebut santer dikabarkan telah dikirimkan Istana ke DPR pada Jumat 12 September 2025.
Terkait hal tersebut Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah bahwa pemerintah telah mengirimkan Surpres Calon Kapolri tersebut.
"Yaitu berkenaan dengan surpres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar," kata Prasetyo, Sabtu malam, (13/9/2025).
Ia mengatakan, hingga kini pemerintah belum mengajukan nama Calom Kapolri untuk menggantikan Sigit yang kabarnya akan dicopot.
"Jadi belum ada surpres yang dikirim ke DPR mengenai pergantian Kapolri sebagaimana juga sudah disampaikan pimpinan DPR bahwa memang belum ada atau tidak surpres tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surpres (surat presiden) terkait pergantian Kapolri.
Ia menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9/2025) malam.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco.
Komisi III DPR RI sampai saat ini belum mendapatkan informasi soal adanya surat presiden (surpres) untuk pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Anggota Komisi III, Nasir Djamil, mengatakan bahwa informasi yang diterima kini adalah Listyo akan tetap dipertahankan sebagai Kapolri.
"Ya kami tidak tahu (surpres), tapi kami dapat kabar juga Pak Sigit ini akan dipertahankan sampai akhir tahun 2025. Jadi di satu sisi kami mendapatkan kabar bahwa dia akan bertahan sampai 2025," kata Nasir saat dihubungi, Sabtu (13/9/2025).
Baca juga: Mensesneg Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres ke DPR Buat Ganti Listyo Sigit dari Kursi Kapolri
Surpres merupakan dokumen resmi yang dikirimkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk berbagai keperluan.
Misalnya, pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU). Surpres ini berisi pokok-pokok pikiran dan landasan hukum dari RUU yang diusulkan.
Baca juga: Istana dan DPR Bantah Prabowo Kirim Surpres Ganti Kapolri, Listyo Sigit Batal Pensiun Lebih Cepat?
Istana dan DPR Bantah Prabowo Kirim Surpres Ganti Kapolri, Listyo Sigit Batal Pensiun Lebih Cepat? |
![]() |
---|
Mensesneg Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres ke DPR Buat Ganti Listyo Sigit dari Kursi Kapolri |
![]() |
---|
Istana & DPR Kompak Bantah Kapolri Diganti, Listyo Sigit Disebut Masih Jabat hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Disebut Tetap Jadi Kapolri hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Presiden Dikabarkan Kirim Surat Terkait Pergantian Kapolri, Begini Kata Dasco |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.