Selasa, 7 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Menko Yusril hingga Legislator Sebut TNI Terganjal Aturan, Masih Ngotot akan Laporkan Ferry Irwandi?

Langkah hukum yang hendak dilakukan TNI terhadap Ferry Irwandi mendapat respons dari eksekutif, legislatif hingga masyarakat sipil.

(Tangkap layar TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim // YouTube Ferry Irwandi)
POLEMIK TNI DAN FERRY IRWANDI - Polemik antara TNI dan Ferry Irwandi mencuat pada September 2025, ketika Satuan Siber Mabes TNI berencana melaporkan Ferry Irwandi seorang konten kreator dan CEO Malaka Project atas dugaan pencemaran nama baik institusi melalui unggahan media sosialnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik antara TNI dan Ferry Irwandi mencuat pada September 2025, ketika Satuan Siber Mabes TNI berencana melaporkan Ferry Irwandi seorang konten kreator dan CEO Malaka Project atas dugaan pencemaran nama baik institusi melalui unggahan media sosialnya.

Langkah hukum yang hendak dilakukan TNI terhadap Ferry Irwandi mendapat respons dari eksekutif, legislatif hingga masyarakat sipil.

Baca juga: Kapuspen TNI Bantah Eks Kabais soal Dugaan Pernyataan Pidana Ferry Irwandi: Bukan Darurat Militer

Berikut ini Tribunews.com rangkum reaksi publik atas rencana langkah hukum TNI terhadap Ferry Irwandi.

Baca juga: Minta Polda Metro Jaya Tak Proses Ferry Irwandi, IPW Singgung Putusan MK

Menko Yusril

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra turut merepons soal rencana TNI yang hendak melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Yusril, TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi kepada pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Pasalnya menurut dia, pelaporan itu hanya bisa dilakukan oleh perorangan atau individu dan tidak bisa dilakukan oleh suatu institusi.

"Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025," kata Yusril dalam keteranganya, Kamis (11/9/2025).

"Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ucap Yusril menambahkan.

Menurut Yusril dalam putusan yang telah dikeluarkan sebelumnya MK memaknai pasal 27 A UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) bahwa yang bisa dikatakan sebagai korban pencemaran nama baik adalah seorang individu dan bukan badan hukum atau institusi.

Terkait hal ini, kemudian Yusril pun meminta agar pihak TNI dapat mengkaji terlebih dahulu perihal tulisan-tulisan yang diungkapkan Ferry melalui sosial medianya.

"Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ucap Yusril.

Baca juga: 4 Pernyataan Ferry Irwandi yang Diduga Tindak Pidana Diungkap Eks Kabais TNI: Soal Darurat Militer

TB Hasanuddin

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat diproses melalui jalur pidana. 

Hal ini disampaikannya menanggapi langkah Mabes TNI yang dikabarkan berkonsultasi dengan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik institusi oleh seorang influencer, Ferry Irwandi.

Beberapa waktu terakhir Ferry Irwandi kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat.

Kasus ini mencuat setelah Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menemukan dugaan tindak pidana melalui hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).

TB Hasanuddin menilai perlu adanya pelurusan informasi agar publik mendapatkan pemahaman yang jelas.

"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," ujar TB Hasanuddin, kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Selain itu, Hasanuddin menyoroti aspek pertahanan siber. 

Dia mengingatkan berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber terbatas pada lingkungan Kemenhan dan TNI.

"Oleh karena itu, perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," ucapnya.

Hasanuddin juga menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam penegakan hukum, serta meminta agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir.

Baca juga: Minta Polda Metro Jaya Tak Proses Ferry Irwandi, IPW Singgung Putusan MK

Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi kemasyarakatan mendesak Polri agar tidak memproses laporan hasil pemantauan Satuan Siber (Satsiber) TNI kepada aktivis sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

Diketahui, sejumlah jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya, pada Senin (8/9/2025) sore, untuk melakukan konsultasi.

Hal itu dikonfirmasi Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus.

Alvian mengatakan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyampaikan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.

"Beliau kan ingin melaporkan, iya (Ferry Irwandi) terus kita sampaikan bahwa menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ucap Alvian di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, dari hasil konsultasi itu pihak TNI menemukan adanya dugaan pencemaran nama baik. 

Adapun korban dugaan pencemaran nama baik itu ialah institusi TNI.

"Iya institusi, itu dulu ya," imbuhnya.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG).

Kemudian Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Asosiasi LBH APIK, dan Setara Institute, mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk menghormati kebebasan berekspresi, berpendapat, dan beropini warga negara.

"Kami mendesak kepolisian untuk tidak memproses Ferry Irwandi, dan aktivis lainnya, atas laporan yang merupakan tindak lanjut hasil pemantauan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI," ungkap pernyataan bersama tersebut yang diterima Tribunnews dari Ketua PBHI, Julius Ibrani, Selasa.

Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang siber, yang justru memperkuat gejala militerisasi ruang siber.

"Bahkan dari pelaporan yang dilakukan, mengesankan ada upaya untuk mengintervensi proses penegakan hukum, yang tentu menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum," sambungnya.

Koalisi menilai, Satuan Siber TNI seharusnya berfokus untuk menjamin upaya-upaya sistematis dan terukur yang berkaitan dengan ancaman perang siber (cyber conflict), sebagai bagian dari pertahanan siber (cyber defense).

"Tidak seharusnya TNI bertindak jauh ke ranah sipil, hingga memengaruhi proses penegakan hukum. Tindakan tersebut justru akan semakin memberikan chilling effect (efek jeri) pada kebebasan berekspresi dan berpendapat, sebagai instrumen kunci dari demokrasi yang harus dilindungi," tegasnya.

Baca juga: ICJR Soroti Soal Satsiber TNI Urusi Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi

Langkah TNI

Pihak TNI nemberi sinyal untuk tetap akan mengambil langkah hukum terhadap pegiat media sosial sekaligus CEO Malaka Project Ferry Irwandi meski ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan kehadirannya bersama Dansatsiber TNI, Danpuspom TNI, dan Kababinkum TNI di Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) lalu masih dalam tahap konsultasi hukum dengan pihak Kepolisian terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi

Pada intinya, kata Freddy, mereka menduga pernyataan Ferry di ruang publik baik melalui media sosial maupun wawancara memuat upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif.

Menurutnya perbuatan serta tindakan yang dilakukan Ferry tidak hanya mendiskreditkan TNI, melainkan juga meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah persatuan, mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri.

"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Freddy saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (10/9/2025).

"Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI di manapun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional," lanjut dia.

Ia mengajak seluruh warga negara lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. 

Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, bijak, dan tidak terprovokasi oleh informasi maupun tindakan yang dapat memecah belah. 

"Mari bersama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Freddy.

Polemik yang menyeret Ferry Irwandi berawal dari pernyataan Brigjen Juinta soal adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan olehnya.

Setelah itu, Brigjen Juinta pun menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk berkonsultasi terkait temuan pihaknya tersebut.

Namun, pada momen tersebut, dirinya tidak menjelaskan dugaan tindak pidana seperti apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

Brigjen Juinta hanya mengatakan adanya fakta-fakta yang ditemukan oleh pihaknya atas dugaan tindak pidana Ferry Irwandi.

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temuak beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," ujar Juinta.

Dia beralasan enggan untuk menjelaskan dugaan tindak pidana yang dimaksud karena merupakan materi penyidikan.

Brigjen Juinta juga menyebut sudah menghubungi Ferry Irwandi untuk diminta klarifikasi. Namun, dirinya mengeklaim nomor kontak yang bersangkutan tidak aktif.

"Saya coba konsultasi karena dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain. Saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu. Saya coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa, itu saja," jelasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved