Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Ketua Komnas HAM Temui Kapolri Bahas Penangkapan Massa Pendemo yang Berujung Ricuh
Anis menyebut pertemuannya juga membahas soal para pelaku yang ditangkap yang masih belum mendapatkan bantuan hukum hingga saat ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantor Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (10/9/2025) untuk membahas soal penangkapan massa demo berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menyebut dari ribuan orang yang ditangkap di seluruh Indonesia, Kapolri mengakui jika pihaknya ada melakukan salah tangkap sehingga akhirnya dibebaskan.
"Karena pada saat itu ribuan yang diamankan, dan Kapolri juga mengatakan, mungkin ada di antara itu kami melakukan kesalahan, tetapi kemudian kami lakukan pemilahan yang sebagian besar sudah dibebaskan," kata Anis dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Menurut Anis, massa yang ditangkap harus benar-benar memenuhi unsur pidana sehingga tidak menjadi masalah ke depannya.
"Mereka yang ditangkap dan ditahan ini tidak asal tangkap, tetapi benar karena memenuhi unsur (pidana)," ungkapnya.
Di sisi lain, Anis menyebut pertemuannya juga membahas soal para pelaku yang ditangkap yang masih belum mendapatkan bantuan hukum hingga saat ini.
Hal itu berdasarkan hasil temuan Komnas HAM di 13 provinsi dan 19 kabupaten kota terkait aksi demo tersebut.
Sehingga, kata Anis, pihaknya berkoordinasi agar kepolisian ditingkat Polda, Polres sampai Polsek memberikan akses bantuan hukum.
"Nah concern kami yang masih ditahan ini, mendapatkan akses bantuan hukum. Karena itu aduan yang banyak ke Komnas HAM," jelasnya.
4.800 Orang Dibebaskan
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap dari sekitar 5.400 orang yang ditangkap dalam aksi demonstrasi rakyat di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025, 4.800 orang telah dibebaskan atau dikembalikan ke rumahnya masing - masing.
Sedangkan selisihnya yakni 583 orang masih ditahan. Beberapa sudah berstatus tersangka, dan sisanya masih dilakukan proses asesmen oleh penyidik kepolisian mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana.
Jumlah ini merupakan himpunan dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan.
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Menko dari 5.444 yang diamankan, 4.800-an di antaranya sudah dipulangkan. Jadi tinggal 583 yang saat ini yang dalam proses baik di Jakarta, kemudian Bandung, Semarang, kemudian Surabaya Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya," kata Dedy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Polri menyebut penyidik masih mendalami siapa aktor intelektual, dalang, penyandang dana maupun operator lapangan diantara 583 orang tersangka yang ditahan.
Kepolisian mendalami tindak pidana apa yang dilakukan oleh para tersangka dalam aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 lalu.
"583 tersangka tersebut sedang dilakukan kajian dan analisa secara mendalam, siapa yang menjadi aktor intelektualnya, siapa yang menjadi penyandang dananya dan siapa yang menjadi operator lapangannya, serta pelaku-pelaku yang saat ini sedang berproses ya," katanya.
Adapun dari 583 orang yang tetap ditahan, mereka terdiri dari orang dewasa dan anak-anak. Kepolisian membuka ruang bagi langkah restorative justice atau pendekatan penyelesaian konflik hukum dengan mediasi antara korban dan tersangka, bagi pelaku anak-anak.
Polri memberi ruang analisis atau penilaian untuk langkah restorative justice kepada para pihak seperti Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak.
Sedangkan tersangka orang dewasa akan diproses lebih lanjut sesuai tindak perbuatannya dalam peristiwa demo berujung kericuhan tersebut.
"Khusus anak kita betul-betul mendapat perlakuan yang sangat khusus," kata Dedy.
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Temui Koalisi Masyarakat Sipil, Kapolri: Polisi Ingin Jaga Ruang Demokrasi |
---|
PKS Nilai Akar Demo Akhir Agustus karena Beratnya Beban Hidup Masyarakat |
---|
Pengamat Nilai Polri Berada di Garis Depan saat Tragedi Demo Ricuh Agustus 2025 |
---|
Beda Kata Kapolri dengan Polda Jabar-Jatim soal Alasan Sita Buku Tersangka Demo Rusuh |
---|
Temukan Adanya Pendana di Balik Demo Ricuh Akhir Agustus 2025, Bareskrim: Masih Proses Pembuktian |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.