Senin, 29 September 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Sjafrie Sjamsoeddin Rangkap Jabatan Menhan RI dan Menkopolkam RI Ad Interim, Pakar: Sampai Kapan?

Meski reshuffle Menkopolkam RI mendesak, Effendi mengingatkan satu hal; sampai kapan rangkap jabatan Menkopolkam RI dan Menhan RI ini terjadi.

Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
RANGKAP JABATAN MENTERI - Dalam foto: Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat mengumumkan hasil rapat kabinet Presiden RI Prabowo Subianto terkait perkembangan kondisi keamanan di Indonesia usai gelombang demonstrasi, Minggu (31/8/2025), di Istana Negara, Jakarta. Pakar komunikasi politik Effendi Ghazali mempertanyakan soal rangkap jabatan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menteri Pertahanan RI sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) ad interim. 

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona juga menyoroti Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI (Menkopolkam) ad interim atau sementara.

Yance Arizona mengatakan, rangkap jabatan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap jalannya pemerintahan. 

Menurutnya, masih ada Wakil Menkopolkam RI yang masih menjabat, yakni Lodewijk Freidrich Paulus.

"Saya rasa tidak akan berdampak signifikan terhadap jalannya pemerintahan. Apalagi juga ada Wamenko Polkam," kata Yance Arizona yang aktif menulis di berbagai platform akademik seperti President University dan ORCID saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/9/2025).

Meski demikian, Yance Arizona menilai, rangkap jabatan tersebut kurang pantas jika dilakukan dalam waktu yang lama.

Sehingga, kata Yance Arizona, Presiden Prabowo sebaiknya menghindari rangkap jabatan yang dilakukan menterinya dalam waktu panjang.

"Kurang pantas kalau menteri ad interim menjabat terlalu lama, meskipun pengalaman-pengalaman sebelumnya pernah terjadi. Jadi perlu dihindari rangkap jabatan terlalu lama," ucap Yance.

Sebagai informasi, Yance Arizona sendiri tak hanya dikenal sebagai pakar hukum tata negara, tetapi juga Dosen Departemen Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (PANDEKHA) di Fakultas Hukum UGM.

Ia pernah menerima penghargaan dan fellowship bergengsi dari Indigenous Leaders Conservation Fellowship dari Conversation International 2014 dan Sasakawa Young Leadership Fellowship (SYLFF) dari Tokyo Foundation (2019) untuk riset di Australia dan Jepang. 

(Tribunnews.com/Rizki A/Ibriza)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan