Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Setara Institute: Patroli Siber TNI Mengarah pada Represi Digital

Kondisi ini, dikatakannya, menunjukkan bahwa TNI tidak sekadar melampaui mandatnya sebagai alat negara di bidang pertahanan.

TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
DUGAAN TINDAK PIDANA - Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore. Peneliti HAM dan Reformasi Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie mengatakan, kedatangan Komandan Satuan Siber (Dansat Siber) Mabes TNI dan sejumlah perwira tinggi TNI ke Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025), untuk konsultasi dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project Ferry Irwandi menimbulkan kekhawatiran sekaligus keprihatinan serius dari perspektif konsolidasi demokrasi dan reformasi sektor keamanan, terutama reformasi TNI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti HAM dan Reformasi Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie mengatakan, kedatangan Komandan Satuan Siber (Dansat Siber) Mabes TNI dan sejumlah perwira tinggi TNI ke Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025), untuk konsultasi dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project Ferry Irwandi menimbulkan kekhawatiran sekaligus keprihatinan serius dari perspektif konsolidasi demokrasi dan reformasi sektor keamanan, terutama reformasi TNI.

Setara Institute adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berbasis di Jakarta, Indonesia. Didirikan pada 14 Oktober 2005, lembaga ini berfokus pada penelitian dan advokasi.

Baca juga: Ferry Irwandi Terancam Dipolisikan oleh TNI, Setara Institute Singgung Gejala Militerisasi

Menurutnya peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari konteks sebelumnya patroli siber yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI. Patroli tersebut menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yang kemudian menjadi dasar bagi konsultasi dengan kepolisian.

Kondisi ini, dikatakannya, menunjukkan bahwa TNI tidak sekadar melampaui mandatnya sebagai alat negara di bidang pertahanan, melainkan secara aktif mengambil alih fungsi deteksi dan penindakan hukum pidana yang merupakan domain aparat penegak hukum.

Baca juga: Ferry Irwandi Dibidik Satsiber TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polri Tak Proses Laporan

Meskipun UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI, pada Pasal 7 ayat (2) huruf b telah memandatkan salah satu tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berkaitan dengan bidang siber, yakni membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber, tetapi pada bagian penjelasan ketentuan terkait, telah ditegaskan bahwa konteks ancaman siber yang dimaksud adalah pada sektor pertahanan (cyber defense), bukan yang berkaitan dengan penegakan hukum.

"Patroli siber dan konsultasi berkaitan dengan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Satuan Siber TNI, bukan hanya memperlihatkan perluasan peran militer pada bidang-bidang luar pertahanan negara, tetapi juga memperlihatkan gagal pahamnya Satuan Siber TNI mengenai ruang lingkup keterlibatan TNI pada bidang siber yang terbatas pada pertahanan siber," kata Ikhsan Yosarie dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

"Sementara dinamika yang terjadi belum sampai pada eskalasi krisis siber, sebagaimana diatur Pasal 1 angka 4. Perpres No. 47 Tahun 2023 Tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Akibatnya, keterlibatan TNI pada ranah siber bertentangan dengan mandatnya, serta memicu regresi demokrasi dalam kerangka ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara," tambahnya.
 
Menurutnya, kegiatan patroli siber ini juga berpotensi memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap dasar pelaksanaan OMSP, khususnya dalam bidang siber.

Patroli Siber adalah kegiatan pengawasan dan pemantauan yang dilakukan di ruang digital untuk mendeteksi, mencegah, dan menindak berbagai bentuk kejahatan siber.

Sebab UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI, pada Pasal 7 ayat (4) telah menegaskan bahwa pelaksanaan OMSP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), kecuali membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.

"Sementara, pengaturan tugas OMSP terkait dalam PP atau Perpres belum dilakukan," tuturnya.

Masih kata Ikhsan, fenomena ini bukan hanya mencerminkan regresi reformasi TNI, tetapi juga mengakselerasi represi digital yang mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Represi digital adalah bentuk pengekangan atau pelanggaran terhadap hak-hak digital warga, terutama hak atas kebebasan berekspresi, akses informasi, dan privasi di ruang digital.

Alih-alih memperkuat kapasitas pertahanan siber untuk menghadapi ancaman eksternal seperti serangan dari aktor negara atau non-negara transnasional, TNI justru mengambil alih fungsi penegakan hukum yang semestinya menjadi domain Polri dan lembaga sipil lainnya.

Baca juga: Respons Sjafrie Sjamsoeddin soal TNI Bidik Dugaan Pidana Ferry Irwandi

Praktik ini memunculkan dwifungsi digital: militer tidak hanya menjaga pertahanan negara, tetapi juga melakukan patroli dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana di ruang siber.

Dalam konteks politik saat ini, langkah ini berpotensi menjadi instrumen pengendalian narasi publik, memperburuk tren shrinking civic space yang telah menjadi perhatian masyarakat sipil nasional maupun internasional, serta membuka legitimasi tindakan represif terhadap warga sipil di ruang digital.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan