Demo di Jakarta
Tangis Nenek Rahma Bantah Ambil AC Dari Rumah Uya Kuya, Jatuh Sakit Karena Malu Disebut Maling
- Rahmawati Wijaya (52), seorang nenek yang viral tak kuasa menangis ketika dituding sebagai maling AC di rumah Uya Kuya saat peristiwa penjarahan
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Di mana, Rahmawati terlihat terus menerus memeluk Uya Kuya dan istrinya dalam pertemuan di Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (3/9/2025).
Dari pertemuan itu, ia merasa perlu mengajukan restorative justice karena latar belakang kehidupan Rahmawati.
"Ternyata ada seorang terduga pelaku, ibu-ibu, umurnya lebih tua dari saya. Tadi dia kedapatan membawa AC indoor dari dalam rumah. Saya ketemu langsung dengan ibu itu bersama rekan-rekan polisi. Kondisinya memang memprihatinkan, ibu ini sehari-hari tukang parkir, cucunya juga bisu dan disabilitas, suaminya juga tukang parkir, dan dia tinggal bersama anak serta cucunya," kata Uya Kuya.
Uya menambahkan, inisiatif restorative justice datang langsung dari dirinya sebagai korban.
Ia ingin kasus yang melibatkan ibu tersebut dihentikan.
"Saya mengambil inisiatif, saya yang mengajukan restorative justice. Jadi saya tanya apakah bisa ada metode restorative justice, pihak kepolisian bilang bisa," ucapnya.
"Terduga pelaku atau korban yang bisa mengajukan, tapi saya sebagai korban langsung mengajukan duluan. Jadi untuk ibu ini saya maafkan, cukup sampai di sini saja, tidak usah dibawa ke tahap berikutnya," tuturnya.
Soal alasannya memaafkan, Uya Kuya menegaskan dirinya memang sudah ikhlas atas peristiwa penjarahan tersebut.
Terlebih, sang ibu juga mengaku tidak memahami betul barang yang dibawanya.
"Saya kan sudah bilang dari awal kalau saya ikhlas. Ibu itu juga cerita, katanya dia cuma datang setelah mendengar rumah saya ramai. Dia melihat ada AC tergeletak, terus diambil. Dia juga bilang tidak tahu itu barang apa. Jadi saya memilih untuk memaafkan," jelasnya.
Meski begitu, Uya menegaskan langkah restorative justice ini hanya berlaku untuk ibu-ibu tersebut.
Untuk terduga pelaku lain, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Kalau yang lain saya tidak tahu. Ini saja saya baru pertama kali keluar rumah lagi dan bertemu orang ramai. Kemarin sempat keluar juga diam-diam. Baru sekarang saya berani keluar. Jadi fokus saya hari ini hanya untuk restorative justice khusus ibu ini. Kalau untuk terduga lain saya serahkan ke pihak kepolisian," tegasnya.
12 Orang Jadi Tersangka
Dalam hal ini, Polres Metro Jakarta Timur sendiri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda-beda saat kejadian penjarahan pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.