Gibran Digugat ke Pengadilan
Subhan Palal: Gugatan Rp125 Triliun Ditujukan ke Gibran Pribadi, Bukan sebagai Wakil Presiden
Subhan Palal tegaskan gugatan Rp125 triliun yang dilayangkannya ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka secara pribadi, bukan Wakil Presiden.
Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Baca juga: Tutupi Wajah, Momen Petugas Kejaksaan Wakili Gibran di Sidang Gugatan Subhan Palal di PN Jakpus
"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.
Gibran Digugat ke Pengadilan
Pengamat: Jika KPU Ganti Status Pendidikan Terakhir Gibran, Ini Bukan Perkara Sepele! |
---|
Pendidikan Terakhir Gibran Diduga Diganti Jadi S1 oleh KPU, Pengamat: Skandal Besar |
---|
KPU Bakal Selidiki Klaim Subhan soal Pendidikan Terakhir Gibran Diganti Jadi S1 |
---|
Soal Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal: Kita Lihat Nanti |
---|
Klaim Subhan: Info Pendidikan Terakhir Gibran di Situs KPU Berubah Jadi S1 saat Ijazahnya Digugat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.