Selasa, 7 Oktober 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Subhan Palal: Gugatan Rp125 Triliun Ditujukan ke Gibran Pribadi, Bukan sebagai Wakil Presiden

Subhan Palal tegaskan gugatan Rp125 triliun yang dilayangkannya ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka secara pribadi, bukan Wakil Presiden.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
WAPRES GIBRAN DIGUGAT - Penggugat Subhan Palal di PN Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025). Sidang ditunda karena Subhan Palal tak terima Wapres Gibran diwakili kuasa hukum dari Kejaksaan.   

Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Baca juga: Tutupi Wajah, Momen Petugas Kejaksaan Wakili Gibran di Sidang Gugatan Subhan Palal di PN Jakpus

"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved