Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Istana Jawab Permintaan Hotman Paris soal Gelar Perkara dan Izin Bertemu Presiden Prabowo 10 Menit
Istana bereaksi menanggapi permintaan Hotman Paris soal gelar perkara dan minta izin temui Prabowo 10 menit jelaskan kasus Nadiem Makarim.
Sembari mengenakan rompi pink, Nadiem Makarim menitip pesan khusus untuk keempat anaknya yang masih balita.
Adapun pesan itu Nadiem Makarim sampaikan ketika dirinya sudah berada di dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Agung.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri kebenaran akan ditunjukkan," kata Nadiem Makarim dari dalam mobil tahanan, Kamis (4/9/2025) sore.
Baca juga: Postingan Lawas Franka Franklin Istri Nadiem Makarim Sebelum Suaminya Tersangka Ditahan Kejagung
Masih dalam mobil tahanan tersebut, Nadiem Makarim juga meyakini bahwa dirinya akan mendapat perlindungan dari Tuhan.
Selain itu dia juga menyebut bahwa Tuhan akan menunjukkan kebenaran.
"Allah melindungi saya, Allah tahu kebenarannya," tuturnya.
Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Adapun Nadiem Makarim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada Kamis (4/9/2025) lalu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook) senilai Rp9,8 triliun.
Ia kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jak25 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025.
Sebelum Nadiem Makarim, sudah ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juli 2025, yakni:
Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021
Jurist Tan (JT), selaku Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek RI Nadiem Makarim
Mulyatsyah atau MUL, selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Ibrahim Arief atau IBAM, selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari markup harga laptop (Rp1,5 triliun) dan perangkat lunak Chrome Device Management (Rp480 miliar).
Hal ini berdasarkan pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Nadiem Makarin Bebas Mark-up, Hasil Audit BPKP Jadi Bukti
Di tengah isu hangat penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.