Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Hotman Paris Tegaskan Nadiem Tak Terima Uang Dugaan Korupsi Chromebook: Bahkan Satu Sen Pun
Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris mengaku kliennya tidak terlibat pidana korupsi. Bahkan tak menerima uang satu sen pun.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait isu dugaan keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis(4/9/2025) oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook ini bernilai sekitar Rp 9,9 triliun, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.
Hotman Paris, yang juga merupakan kuasa hukum Nadiem Makarim sangat yakin bahwa kliennya tersebut sama sekali tidak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Saya buktikan satu Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun, dua tidak ada mark up dalam pengadaan laptop, tiga tidak ada yang diperkaya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Hotman Paris menegaskan dirinya dapat membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
Bahkan dalam waktu 10 menit, mengutip TribunJakarta.com.
"Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah menjadi klien saya selama 25 tahun," kata Hotman Paris.
"Seluruh rakyat Indonesia ingin hukum ditegakkan, ini saatnya, saya ingin membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan," imbuhnya.
Jerat Hukum
Baca juga: Postingan Lawas Franka Franklin Istri Nadiem Makarim Sebelum Suaminya Tersangka Ditahan Kejagung
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Adapun Pasal 2 dalam UU Tipikor yakni mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.
Nurcahyo pun mengungkapkan peran Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
Nurcahyo mengatakan bahwa Nadiem Makarim dianggap berperan meloloskan proyek pengadaan Chromebook yang sebelumnya pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya Muhadjir Effendy.
Penolakan laptop Chromebook di era Muhadjir Effendy itu kata Nurcahyo lantaran gawai tersebut pernah gagal dalam uji coba tahun 2019.
“Sebelumnya ME (Muhadjir Effendy) tidak merespons proyek tersebut karena uji coba Chromebook 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai sekolah 3 T (terdepan,terluar, tertinggal) di Indonesia,” ucap Nurcahyo, mengutip Wartakotalive.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.