Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook yang Jerat Nadiem Belum Bisa Dipastikan

Kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook yang menjerat Nadiem Makarim tidak bisa dilepaskan dari perkembangan hukum pasca Putusan MK.

TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
NADIEM MAKARIM - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem Makarim juga berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud yang kini sedang ditangani oleh KPK. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Trisakti, Albert Aries, menilai kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook yang menjerat eks Mendikbud Nadiem Makarim tidak bisa dilepaskan dari perkembangan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 25/PUU-XIV/2016.

Menurut Albert, putusan tersebut mengubah karakter delik korupsi yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Baca juga: Pasang Surut Kekayaan Nadiem selama Jadi Menteri: Menyusut Rp625 M, Tertinggi Rp4,8 T

"Pasca Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016, delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bukan lagi delik formil, melainkan merupakan delik materiil yang menitikberatkan pada timbulnya akibat," ujar Albert, Jumat (5/9/2025).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 adalah hasil pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, khususnya terkait unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Albert menekankan, salah satu implikasinya adalah soal unsur kerugian keuangan negara. 

"Artinya unsur kerugian keuangan negara yang masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu belum pasti nilainya," tutur Albert.

 

 

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa berdasarkan aturan hukum, penentuan resmi kerugian negara tidak bisa serta-merta mengacu pada hasil BPKP.

Sebab, berdasarkan SEMA 4/2014 yang berwenang secara konstitusional menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Namun, Albert menambahkan, dalam kondisi tertentu hakim juga memiliki kewenangan untuk menilai kerugian negara dalam proses persidangan. 

"Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara," ucapnya.

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved