Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
6 Poin Kesepakatan DPR, Tunjangan Rp 50 Juta Dihapus hingga Tindak Lanjut Penonaktifan 5 Anggotanya
Hasil pertemuan yang dilakukan dalam merespons gelombang aksi masyarakat di beberapa wilayah didapatkan 6 poin hasil kesepakatan. Apa saja isinya?
Adies Kadir dari Fraksi Golkar yang juga merupakan Wakil Ketua DPR RI
Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem
Nafa Urbach dari Fraksi NasDem
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Fraksi PAN
Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN
5. Tindaklanjuti penonaktifan anggota DPR
"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifkan beberapa anggota DPR yang telah dilakukan oleh partai politik melalui Mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta MKD untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaaan anggota DPR RI dimaksud," kata Dasco.
6. Perkuat transparansi kebijakan
Lebih jauh, DPR RI juga kata dia, akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses membuat kebijakan ke depannya.
"DPR akan perkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi, dan kebijakan lainnya," tandas
Dasco.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dan seluruh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Gaji Anggota DPR Rp 65.595.730
Di sisi lain, Pimpinan DPR RI dan seluruh Ketua Fraksi Partai Politik di parlemen telah sepakat untuk melakukan penghapusan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta dan pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan.
Atas penghapusan beberapa poin tunjangan anggota DPR RI tersebut, kini terbilang take home pay (THP) anggota DPR RI tiap bulan hanya sebanyak Rp 65.595.730.
Adapun rincian penghasilan gaji anggota DPR RI tersebut sebagai berikut:
1. Gaji Pokok Rp 4.200.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.