Selasa, 7 Oktober 2025

Tunjangan DPR RI

Anggota DPR RI Masih Tetap Dapat Tunjangan Pensiun, Tertinggi Rp 3,6 Juta

DPR dimungkinkan akan tetap mendapatkan uang pensiunan ketika mereka tidak lagi menjabat sebagai wakil rakyat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TANGGAPI TUNTUTAN - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Saan Mustopa (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) menyampaikan tanggapan atas 17+8 Tuntutan Rakyat saat Konferensi Pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Pimpinan DPR menyatakan bahwa seluruh Fraksi menyepakati sejumlah tuntutan dari 17+8 Tuntutan Rakyat di antaranya menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR, menghentikan kunjungan kerja atau kunker anggota DPR ke luar negeri, kecuali jika ada undangan kenegaraan serta akan terus mengkaji tuntutan lain yang disesuaikan dengan kerja-kerja prioritas DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah

Tugas Ketua Umum Parpol

6. Pecat atau sanksi kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat

8. Libatkan kader partai dalam ruang-ruang dialog bersama publik

Tugas Polri 

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan

10. Hentikan tindakan represif dan kekerasan berlebihan aparat dalam mengawal demo

11. Tangkap dan proses hukum anggota atau aparat yang memerintahkan atau melakukan tindakan represif

Tugas TNI

12. TNI segera kembali ke barak

13. TNI tak boleh ambil alih fungsi Polri, tegakkan disiplin internal

14. Tak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi 

15. Pastikan upah layak untuk buruh

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved