Senin, 6 Oktober 2025

Populer Nasional: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi - BIN Sampaikan Info Penting ke Prabowo

Berikut berita populer nasional dalam 24 jam terakhir. Dari kasus korupsi Nadiem Makarim hingga pemanggilan sejumlah nama ke Istana.

Dok. Kejaksaan Agung
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022. Berikut berita nasional populer dalam 24 jam terakhir. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah berita nasional populer Tribunnews dalam 24 jam terakhir, 4-5 September 2025.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah memeriksa sebanyak 120 saksi dan 4 ahli terkait perkara ini.

Selain itu, sejumlah pihak dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana terkait perkembangan situasi pascademonstrasi di berbagai daerah.

Satu di antaranya adalah Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), Muhammad Herindra.

1) Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi

lihat fotoNADIEM MAKARIM - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem Makarim juga berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud yang kini sedang ditangani oleh KPK. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
NADIEM MAKARIM - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem Makarim juga berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud yang kini sedang ditangani oleh KPK. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah memeriksa sebanyak 120 saksi dan 4 ahli terkait perkara ini.

Baca Selengkapnya 

2) Duduk Perkara dan Kronologi Kasus Korupsi Nadiem 

NADIEM MAKARIM TERSANGKA - (Kiri) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan (kanan) konferensi pers Kejaksaan Agung tentang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Kamis (4/9/2025). Dalam kasus ini Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - (Kiri) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan (kanan) konferensi pers Kejaksaan Agung tentang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Kamis (4/9/2025). Dalam kasus ini Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.(Tribunnews)

Pengadaan laptop tersebut menelan anggaran hingga Rp9,3 triliun. Negara diperkirakan merugi sekitar Rp1,98 triliun karena kasus itu.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut Nadiem ditetapkans sebagai tersangka setelah ada bukti yang mencukupi mengenai keterlibatan Nadiem.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis, (4/9/2025).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved