Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Lokataru Bongkar Kontroversi Penangkapan Delpedro Marhaen: Larang HP hingga Matikan CCTV

Delpedro Marhaen dijemput paksa Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan, sorotan soal prosedur hukum dan HAM muncul.

|
Editor: Glery Lazuardi
Instagram @lokataru_foundation
AKSI PENANGKAPAN PAKSA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dikabarkan telah ditangkap secara paksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. Berikut profil Delpedro Marhaen. 

Intisari Berita

Delpedro Marhaen dijemput paksa tanpa pemanggilan, menimbulkan kontroversi soal prosedur hukum dan HAM.

Diduga menghasut pelajar untuk aksi anarkis dan melanggar UU ITE serta UU Perlindungan Anak.

Ajakan demonstrasi bukan hasutan, tapi provokasi kekerasan tetap tak dibenarkan.

TRIBUNNEWS.COM - Upaya penangkapan paksa terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, memicu gelombang kritik dari kalangan sipil.

Delpedro Marhaen adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, sebuah lembaga advokasi hak asasi manusia yang didirikan oleh Haris Azhar. 

Ia dikenal sebagai aktivis HAM yang vokal menyuarakan isu demokrasi, kebebasan sipil, dan perlindungan masyarakat sipil dari kriminalisasi.

Delpedro ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025, di kantor Lokataru Foundation. 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, dia ditetapkan sebagai tersangka penghasutan karena diduga mengajak pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk melakukan aksi anarkistis, menyebarkan informasi elektronik yang dianggap provokatif dan menimbulkan keresahan, dan elanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 160 KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak.

Namun, upaya penangkapan itu penuh kontroversi.

Dalam pernyataan resminya, Lokataru mengungkap dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat Polda Metro Jaya, mulai dari larangan akses komunikasi, penggeledahan tanpa surat resmi, hingga perusakan kamera pengawas di kantor mereka.

Penangkapan yang berlangsung pada Senin malam (1/9) pukul 22.45 WIB itu disebut berlangsung tanpa penjelasan hukum yang jelas, menambah sorotan terhadap praktik penegakan hukum dan kebebasan sipil di Indonesia.

Tim Advokasi Lokataru, Fian Alaydrus menceritakan penangkapan terhadap Delpedro di kantornya kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

"Telah dijemput secara paksa oleh aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation yang beralamat di Jalan Kunci Nomor 16, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur," kata Fian.

Fian menyebut saat itu ada sekitar 7 sampai 8 anggota kepolisian dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melakukan penjemputan paksa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan