Demo di Jakarta
Lokataru Bongkar Kontroversi Penangkapan Delpedro Marhaen: Larang HP hingga Matikan CCTV
Delpedro Marhaen dijemput paksa Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan, sorotan soal prosedur hukum dan HAM muncul.
Editor:
Glery Lazuardi
Intisari Berita
Delpedro Marhaen dijemput paksa tanpa pemanggilan, menimbulkan kontroversi soal prosedur hukum dan HAM.
Diduga menghasut pelajar untuk aksi anarkis dan melanggar UU ITE serta UU Perlindungan Anak.
Ajakan demonstrasi bukan hasutan, tapi provokasi kekerasan tetap tak dibenarkan.
TRIBUNNEWS.COM - Upaya penangkapan paksa terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, memicu gelombang kritik dari kalangan sipil.
Delpedro Marhaen adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, sebuah lembaga advokasi hak asasi manusia yang didirikan oleh Haris Azhar.
Ia dikenal sebagai aktivis HAM yang vokal menyuarakan isu demokrasi, kebebasan sipil, dan perlindungan masyarakat sipil dari kriminalisasi.
Delpedro ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025, di kantor Lokataru Foundation.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, dia ditetapkan sebagai tersangka penghasutan karena diduga mengajak pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk melakukan aksi anarkistis, menyebarkan informasi elektronik yang dianggap provokatif dan menimbulkan keresahan, dan elanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 160 KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak.
Namun, upaya penangkapan itu penuh kontroversi.
Dalam pernyataan resminya, Lokataru mengungkap dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat Polda Metro Jaya, mulai dari larangan akses komunikasi, penggeledahan tanpa surat resmi, hingga perusakan kamera pengawas di kantor mereka.
Penangkapan yang berlangsung pada Senin malam (1/9) pukul 22.45 WIB itu disebut berlangsung tanpa penjelasan hukum yang jelas, menambah sorotan terhadap praktik penegakan hukum dan kebebasan sipil di Indonesia.
Tim Advokasi Lokataru, Fian Alaydrus menceritakan penangkapan terhadap Delpedro di kantornya kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
"Telah dijemput secara paksa oleh aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation yang beralamat di Jalan Kunci Nomor 16, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur," kata Fian.
Fian menyebut saat itu ada sekitar 7 sampai 8 anggota kepolisian dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melakukan penjemputan paksa.
Demo di Jakarta
Polda Metro Periksa Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Terkait Dugaan Penghasutan Demo Berujung Ricuh |
---|
PPATK Serahkan Hasil Analisis Aliran Dana Terkait Demo Ricuh di Jakarta Kepada Polda Metro Jaya |
---|
Ada Demo Buruh di DPR, Ini Cara Polisi Antisipasi Agar Tak Disusupi Perusuh |
---|
Tim Independen LNHAM akan Gali Keterangan Polisi Hingga Keluarga Korban Terkait Demo Agustus |
---|
Uya Kuya Sempat Dikritik Netizen Lalai Urus Kucing, Orang Kepercayaan Ungkap Faktanya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.