Sabtu, 4 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Profil Delpedro Marhaen Rismansyah, Aktivis HAM dan Direktur Lokataru yang Kini Jadi Tersangka

Berikut adalah profil Delpedro Marhaen, aktivis HAM dan Direktur Lokataru Foundation yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025).

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Febri Prasetyo
Instagram @lokataru_foundation
AKSI PENANGKAPAN PAKSA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dikabarkan telah ditangkap secara paksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. Berikut profil Delpedro Marhaen Rismansyah. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Delpedro Marhaen ditangkap atas dugaan melakukan ajakan dan hasutan aksi demonstrasi di sekitaran Gedung DPR/MPR, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah lainnya di Jakarta.

"Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum PMJ, telah melakukan penangkapan terhadap Saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak-anak," kata Ade Ary, Selasa (2/9/2025).

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong hingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat dan atau merekrut dan atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," imbuh dia.

Ade Ary menyebut Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP dan atau 45a ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76 h juncto UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kini Delpedro Marhaen telah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan penghasutan.

"Sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dimulai sejak tanggal 25 Agustus 2025," katanya.

Profil Delpedro Marhaen

Delpedro Marhaen Rismansyah dikenal sebagai seorang aktivis hak asasi manusia (HAM).

Riwayat pendidikannya terbilang gemilang. 

Baca juga: Kata Kuasa Hukum usai Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan: Polisi Playing Victim!

Melansir dari akun Facebooknya, Delpedro menempuh pendidikan tingkat SMP dan SMA di BPI 1 Bandung.

Ia menamatkan studi sarjana di Universitas Tarumanagara dan melanjutkan program magister di kampus yang sama.

Pada tahun 2024, ia kembali meraih gelar Magister dari UPN Veteran Jakarta.

Pria yang akrab disapa Pedro ini memulai karier profesionalnya pada 2019 dengan bekerja sebagai asisten penelitian di Lokataru Foundation (2019–2021) dan Hakasasi.id (2020–2021).

Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang bergerak di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Organisasi tersebut didirikan oleh sejumlah aktivis HAM, seperti Haris Azhar, Eryanto Nugroho, Sri Suparyati pada bulan Mei 2017.

Pada 2022-2023, Pedro bergabung dengan KontraS sebagai asisten program. 

Pada 2023, ia mulai bekerja sebagai peneliti di Haris Azhar Law Office dan Lokataru Law and Human Rights Office.

Selain itu, sejak 2021 hingga 2024, Pedro juga aktif sebagai koresponden di BandungBergerak.id.

Tak lama setelah itu, ia terpilih sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation. 

Dikutip dari Instagram @lokataru_foundation, selama bertugas di Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen terlibat dalam berbagai upaya advokasi hak asasi manusia.

Salah satunya adalah memberikan pendampingan hukum kepada pelajar yang ditangkap dalam aksi demonstrasi pada 25, 28, 30, dan 31 Agustus 2025.

Kronologi

Delpedro Marhaen dijemput paksa oleh aparat Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2024), pukul 22.45 WIB, di kantor Lokataru Foundation, Jakarta Timur, dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih.

"Pukul 22.45 WIB, Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa oleh aparat Polda Metro Jaya. Mobil yang digunakan Ertiga putih," tulis Lokataru Foundation, Senin, dikutip Tribunnews.com.

Saat dilakukan penangkapan terhadap Delpedro, aparat Polda Metro Jaya disebut tidak memberikan penjelasan secara detail, termasuk surat perintah penangkapan.

Delpedro langsung dibawa begitu saja ke dalam mobil Ertiga putih.

"Situasi penangkapan: Penangkapan dilakukan tanpa penjelasan resmi mengenai dasar hukum. Tidak ada surat perintah yang ditunjukkan saat kejadian. Aparat langsung membawa ke arah Polda Metro Jaya," urai Lokataru Foundation.

"Penangkapan sewenang-wenang=ancaman terhadap kebebasan sipil. Kriminalisasi pembela HAM melemahkan demokrasi," imbuhnya.

Setelah penangkapan paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Lokataru Foundation dan berbagai organisasi lain menuntut agar Delpedro Marhaen dibebaskan tanpa syarat.

Pihaknya juga mendesak agar polisi berhenti untuk melakukan kriminalisasi dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi.

"Segera bebaskan Delpedro Marhaen tanpa syarat. Hentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi," desak Lokataru Foundation.

Pihaknya menilai, penangkapan terhadap Delpedr ini menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil.

Lokataru Foundation juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menuntut keadilan bagi Delpedro.

"Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan gerakan rakyat untuk menunjukkan solidaritas, bersatu melawan praktik kriminalisasi, dan menuntut keadilan bagi Delpedro Marhaen," tulis akun @lokataru_foundation pada Senin.

(Tribunnews.com/Falza/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved