Demo di Jakarta
Kata Kuasa Hukum usai Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan: Polisi Playing Victim!
Kuasa hukum Delpedro menganggap polisi seakan menjadi korban atau playing victim terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota tim hukum Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Fian Alaydrus, menyebut kepolisian telah bertindak jahat setelah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis saat aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus 2025 lalu.
Fian menyebut kepolisian saat ini justru menempatkan diri seperti berperan sebagai korban atau playing victim atas kerusuhan dalam aksi demo.
Menurutnya, pelabelan penghasutan untuk bertindak anarkis seharusnya ditujukan ke pihak kepolisian alih-alih terhadap Delpedro.
"Kami menilai (penetapan tersangka Delpedro) terlalu jahat untuk menuduh kami sebagai dalang penghasutan atau segala macamnya."
"Kalau teman-teman Gen Z bilangnya playing victim. Seharusnya institusi yang kita lagi berdiri di sini (Polda Metro Jaya) seharusnya mengintrospeksi diri sendiri," katanya di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Fian juga berbicara terkait prosedur yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
Baca juga: Kronologi Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap Polisi, Dijemput Paksa Mobil Ertiga Putih
Menurutnya, langkah yang diambil telah menyalahi aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia menyebut Delpedro tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari sisi prosedur sangat menyalahi KUHAP. Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan," ujarnya.
Fian turut mempertanyakan landasan dari penyidik Polda Metro Jaya sehingga menyebut Delpedro melakukan penghasutan terhadap massa aksi.
Ia menyebut tidak ada informasi valid yang diterimanya dari pihak kepolisian terkait dugaan penghasutan tersebut.
"Terhadap hasutan yang mana? Apakah ada proses cross check antara siapa yang dihasut dan penghasut? Tidak ada informasi itu secara utuh maupun proper dari kepolisian," tegasnya.
Fian pun meminta agar kepolisian membuktikan pihak yang diduga dihasut oleh Delpedro agar penetapan tersangka memiliki alasan yang jelas.
"Anak umur berapa (yang diduga dihasut)? Mana, ditunjukkan dong (pihak yang diduga dihasut Delpedro)," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.