Selasa, 7 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Diduga Ada Pidana, Polri Gelar Perkara Kasus Brimob Lindas Affan Besok, Sidang Etik Mulai Lusa

Polri bakal menggelar gelar perkara kasus Brimob lindas Affan besok. Pasalnya, ditemukan unsur pidana. Setelah itu, digelarlah sidang etik.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta
DILINDAS MOBIL BRIMOB - Tangkapan layar video viral mobil rantis Brimob Polri menabrak dan melindas pengemudi ojek online di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Polri bakal menggelar gelar perkara kasus Brimob lindas Affan Selasa (2/9/2025), besok. Pasalnya, ditemukan unsur pidana. Setelah itu, digelarlah sidang etik keesokan harinya yaitu Rabu dan Kamis (3-4/9/2025). (Dok. Istimewa). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Biro Pengawasan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengungkapkan Polri bakal menggelar gelar perkara terkait kasus dilindasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, oleh tujuh anggota Brimob menggunakan kendaraan taktis (rantis).

Affan dilindas rantis Brimob saat aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Akibatnya, dirinya meninggal dunia.

Agus mengatakan gelar perkara akan digelar pada Selasa (2/9/2025) dengan melibatkan pihak internal dan eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komnas HAM.

Dia juga menjelaskan adanya gelar perkara karena ditemukan unsur pidana dalam peristiwa ini.

"Akan dilaksanakan gelar perkara yang melibatkan pengawas eksternal. Kami sudah mengundang Kompolnas, Komnas HAM, lalu ada internal di dalamnya Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bid Propam Brimob Polri, dan nanti Div Propam Polri. 

"Akan dilaksanakan pada 2 September 2025 karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan kategori berat, ditemukan adanya unsur pidana," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Update Demo di Indonesia Timur, 1 September 2025: Berjalan Damai, Desak Kasus Affan Kurniawan Diusut

Selain gelar perkara, Agus juga mengungkapkan akan diadakannya sidang etik terhadap tujuh pelaku.

Adapun untuk anggota yang masuk dalam kategori pelanggaran berat akan menjalani sidang etik pada Rabu (3/9/2025) dan Kamis (4/9/2025).

Pada hari Rabu, terduga pelaku yang akan menjalani sidang etik yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae.

Ia merupakan pimpinan dari keenam anggota Brimob saat berada di dalam rantis hingga melindas Affan pada Kamis (28/8/2025) lalu.

"Sidang kategori berat pada 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K," ujar Agus.

Sementara, pada hari Kamis, Bripka Rohmat akan menjalani sidang etik selaku pengendara rantis yang melindas Affan.

Agus menuturkan keduanya terancam dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kategori pelanggaran berat dan dapat dituntut, ancamannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Agus.

Di sisi lain, lima anggota Brimob lainnya yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Maradin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, diduga melanggar kode etik sedang.

Agus mengungkapkan mereka terancam sanksi penempatan khusus (patsus), demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat.

Namun, dia tidak menjelaskan kapan sidang kode etik akan digelar terhadap kelima terduga pelaku tersebut.

"Sedangkan (sidang kode etik) kategori sedang, setelah hari Rabu dan Kamis. Dan proses sedang berjalan," kata Agus.

Sebelumnya, ketujuh anggota Brimob itu telah diberi sanksi patsus setelah diperiksa oleh Div Propam Polri pada Jumat (29/8/2025) lalu.

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim.

Pengemudi dari rantis itu adalah Bripka Rohmat. Sementara yang duduk di sebelahnya adalah Kompol Cosmas.

"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R (Rohmat), sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C," katanya.

Pengakuan Sopir Rantis Brimob: Kalau Mobil Saya Berhentikan, Habis Pak

Sementara, saat pemeriksaan oleh Divpropam Polri pada Jumat kemarin, Bripka Rohmat mengaku terpaksa menerobos massa yang berkerumun di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Dia mengeklaim, saat momen tersebut, massa sudah melempari rantis Brimob menggunakan batu dan bom molotov.

"Jadi itu di jalan kan pertigaan, di kiri ada massa, di kanan massa, di depan massa dekat pom bensin. Itu mobil kalau saya berhentikan, habis pak. Pasti habis karena mereka sudah nyerang pakai batu, pakai cone block, pakai bom molotov," ujarnya saat pemeriksaan dikutip dari live Instagram Div Propam Polri.

Ia mengaku dalam kondisi tersebut, hanya memikirkan bagaimana menyelamatkan anggota lain yang berada di dalam rantis Brimob tersebut.

Kemudian, Bripka Rohmat menyebut adanya perintah dari atasan yang juga berada di dalam rantis untuk tetap berjalan.

Baca juga: Organisasi Lintas Agama di Jakarta Sampaikan Duka Cita atas Tewasnya Affan: Harus Hadirkan Keadilan

Namun, karena massa yang sudah berkerumun di sekitar lokasi, rantis Brimob pun tidak bisa bergerak.

"Saya harus berjuang terus, pokoknya harus selamat ini. Lima menit telat, habis kita pak. Soalnya massa sudah banyak gitu," ujarnya.

Tentang peristiwa saat melindas Affan, sopir tersebut mengaku tidak tahu adanya orang di depan rantis Brimob yang dikendarainya.

Dia kembali menegaskan hanya memikirkan keselamatan anggota lain yang berada di dalam rantis Brimob.

"Saya tidak mengetahui posisi korban karena saya tidak memperhatikan orang kanan-kiri," katanya.

Singkat cerita, tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tersebut pun berhasil lolos dari kepungan massa dan berujung kembali ke Markas Komando Korps (Mako) Brimob Polda Metro Jaya di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.

Di sisi lain, Affan sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo setelah dilindas.

Nahas, nyawanya tidak tertolong. Jenazah almarhum pun sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Ribuan rekan Affan sesama driver ojol pun mengiringi pemakamannya. Selain itu sejumlah tokoh dan figur publik turut menghadiri pemakaman sosok yang meninggal dunia pada usia 21 tahun tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved