Demo Buruh
10 Polisi Ikut Jadi Korban Bentrok Massa Pandemo Vs Brimob di Jakarta Kamis Sore Hingga Malam
Bentrok antara massa demonstran dengan polisi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, yang ricuh juga menyebabkan 10 polisi mengalami luka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) karena dilindas rantis Brimob saat ricuh aksi demo.
Irjen Asep berjanji akan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dalam insiden tersebut dan akan menanggung semua pembiayaan sampai pemakaman korban.
“Pelaku sudah kami amankan, berjumlah 7 orang,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).
Ketujuh anggota Brimob yang diamankan adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.
Baca juga: Temui Keluarga Driver Ojol Korban Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolri Janji Usut hingga Tuntas
Abdul Karim menambahkan, pihaknya masih mendalami peran masing-masing anggota, termasuk siapa yang mengemudikan rantis saat kejadian.
“Kami masih dalami siapa yang nyetir. Yang jelas, 7 orang ini berada dalam satu kendaraan. Pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya.
IPW Minta Brimob Pelindas Driver Ojol Dihukum
Indonesia Police Watch meminta Propam Polri menghukum personil Brimob yang menabrak dan melindas pengendara ojek online hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, personil Brimob tersebut jelas telah melakukan kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai obyek vital.
Sementara, prinsip dalam pengamanan objek vital adalah bahwa aparatur polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personil yang ada dan menghuni obyek vital dan gedung sebagai objek vital dari tindakan yang melawan hukum.

Pada saat obyek vital telah aman maka tujuan pengamanan tercapai.
Sehingga pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi.
IPW menilai, pengejaran Brimob terhadap para pelaku unjuk rasa adalah kesalahan prosedur dan pendorongan massa aksi oleh rantis Brimob harus dalam posisi Rantis berjarak dengan massa aksi didepannya agar bisa melakukan kontrol pengamanan dan pergerakan rantis untuk keamanan personil dan obyek vital.
Bahkan posisi rantis tidak boleh dalam posisi blind spot dengan massa aksi karena rawan bagi keamanan personil polisi serta massa aksi tersebut.
Berdasarkan video yang beredar, pergerakan rantis brimob yang melindas korban ojek online terlihat bahwa rantis telah melakukan pelanggaran.
Demo Buruh
IM57+ Institute Tuntut Kapolri dan Presiden Bertanggung Jawab atas Kematian Ojol Affan Kurniawan |
---|
Raisa hingga Bernadya, Ini Deret Artis yang Ikut Murka karena Insiden Ojol Tewas Dilindas Rantis |
---|
Diperiksa Propam, Siapa Kompol C dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol? Dinas di Polda Metro Jaya |
---|
Kondisi Umar, Driver Ojol Korban Kekerasan Aparat saat Demo di Jakarta, Diduga Ditendang dan Diinjak |
---|
Seali Syah Bersyukur Hendra Kurniawan 'Didepak' dari Propam Polri: Kami Jauh dari Huru-hara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.