Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK Sudah Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Sejak 2020: Harusnya Ditindaklanjuti
Larangan Wakil Menteri (Wamen) rangkap jabatan sebenarnya sudah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pertimbangan putusan pada tahun 2020.
Dalam amar putusannya, Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
Melalui putusan tersebut, MK memaknai Pasal 23 UU Kementerian Negara menjadi:
"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Arsul Sani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.