KPK Periksa Eks Bos PT Pasifik Cipta Solusi, Diduga Broker Korupsi Pengadaan Mesin EDC Rp2,2 T
KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Selain Elvizar, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya: Budy Setiawan dari pihak swasta dan Aris Hartanto, Direktur di anak perusahaan asuransi jiwa bank BUMN tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin EDC,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Elvizar diduga berperan sebagai perantara dalam proyek pengadaan, yang menyebabkan harga menjadi jauh lebih mahal dari seharusnya.
“Modusnya sama seperti di proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Barang yang seharusnya bisa dibeli langsung dari prinsipal, malah lewat perantara yang tidak memberi nilai tambah, tapi tetap mendapat keuntungan besar,” jelas Asep.
Akibat peran Elvizar sebagai broker, negara diduga mengalami kerugian signifikan.
“Kalau saja pembelian dilakukan langsung ke penyedia utama, harganya jauh lebih murah,” tegas Asep.
Baca juga: Sudewo Penuhi Panggilan KPK, AMPB Kawal Dugaan Kasus Suap dan Minta KPK Tetapkan Tersangka
Kerugian Negara Capai Rp744 Miliar
Dalam kasus pengadaan mesin EDC periode 2020–2024, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Elvizar, tersangka lainnya adalah:
- Catur Budi Harto (eks Wakil Direktur bank BUMN)
- Indra Utoyo (eks Direktur Digital Teknologi Informasi dan Operasi)
- Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan)
- Rudi Suprayudi (PT Bringin Inti Teknologi)
Proyek pengadaan ini menggunakan dua skema: beli putus dan sewa, dengan total anggaran lebih dari Rp2,2 triliun.
KPK mencatat kerugian negara sebesar Rp241 miliar dari skema beli putus, dan Rp503 miliar dari skema sewa.
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.