Gugat Pasal UU Tipikor ke MK, Hasto Nilai Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan
Hasto menyampaikan tambahan alasan permohonan yang menyebut bahwa korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melalui kuasa hukumnya, mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, Hasto menilai pasal tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar Selasa (26/8/2025), kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, menyampaikan tambahan alasan permohonan yang menyebut bahwa korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan.
“Korupsi adalah fenomena global, bukan kejahatan luar biasa apalagi pelanggaran HAM, jika tidak dipahami secara tepat,” ujar Annisa di Gedung MK, Jakarta.
Pasal 21 UU Tipikor mengatur pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi, dengan ancaman penjara 3 hingga 12 tahun dan denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.
Namun menurut Hasto, pasal tersebut kerap ditafsirkan terlalu luas dan dapat digunakan secara sewenang-wenang.
Baca juga: Jalan Hasto Kini Ditempuh Noel, Ironi Pemberantasan Korupsi
“Pasal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil,” kata Annisa.
Ia juga merujuk Pasal 57 UUD 1945 untuk menekankan pentingnya pembatasan norma hukum agar sesuai dengan prinsip lex stricta, lex scripta, dan lex certa.
Annisa menilai, tanpa kejelasan frasa “secara melawan hukum”, Pasal 21 membuka ruang multitafsir yang bisa merugikan pihak tertentu.
Oleh karena itu, Hasto meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau setidaknya memberikan tafsir konstitusional yang membatasi penerapannya.
Kementerian Hukum Sahkan Kepengurusan DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Guru Gugat UU Pemda ke MK, Minta Urusan Pendidikan Diambil Alih Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Dua Gugatan Ditolak MK, Roni Omba–Marlinus Resmi Menang Pilkada Boven Digoel |
![]() |
---|
Dugaan Pemilih Melebihi DPT dan Relawan Bayaran, MK Lanjutkan Sidang PHPU Papua dan Barito Utara |
![]() |
---|
TNI Beri Sinyal Akan Tetap Ambil Langkah Hukum Terhadap Ferry Irwandi Meski Ada Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.