Ijazah Jokowi
Bambang Tri Mulyono Bebas Bersyarat, Penulis Jokowi Undercover Kini Hidup di Bawah Pengawasan
Bambang Tri bebas bersyarat usai 2 tahun dipenjara karena hoaks ijazah Jokowi. Kini diawasi Bapas dalam fase reintegrasi sosial.
TRIBUNNEWS.COM - Bambang Tri Mulyono, penulis buku kontroversial Jokowi Undercover, resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025), setelah menjalani dua tahun masa tahanan atas vonis penyebaran hoaks terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ia sebelumnya divonis empat tahun penjara atas tuduhan menyebarkan hoaks terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Pembebasan ini diberikan setelah Bambang dinilai memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama pembinaan.
Bebas bersyarat terhadap Bambang Tri Mulyono berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Keputusan itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.
Bambang Tri Mulyono adalah penulis buku kontroversial Jokowi Undercover yang sempat menjadi sorotan nasional karena tuduhan menyebarkan informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Ia lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971, dan sempat menempuh pendidikan di Universitas Jenderal Soedirman sebelum akhirnya keluar menjelang akhir studi.
Buku Jokowi Undercover yang ia tulis menuduh Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu.
Isi Buku Jokowi Undercover karya Bambang Tri Mulyono berisi sejumlah klaim kontroversial yang memicu proses hukum terhadap penulisnya.
Buku ini menuduh Presiden Joko Widodo melakukan pemalsuan data pribadi saat mencalonkan diri sebagai Presiden RI pada tahun 2014.
Bambang Tri menyatakan bahwa ijazah Jokowi tidak sah dan menyertakan dokumen yang disebutnya sebagai bukti, meski keabsahannya tidak pernah terbukti secara hukum.
Buku tersebut juga memuat tuduhan bahwa Jokowi memiliki hubungan dengan tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), berdasarkan foto yang diklaim mirip dengan wajah Jokowi.
Bambang menyebut kemunculan Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai hasil rekayasa media massa dan kebohongan terhadap rakyat.
Beberapa individu seperti Michael Bimo disebut dalam buku sebagai memiliki hubungan keluarga dengan Jokowi, yang kemudian dibantah dan dianggap sebagai fitnah.
Tuduhan tersebut tidak didukung sumber yang valid dan berujung pada proses hukum. Bambang divonis atas pelanggaran UU ITE, ujaran kebencian, dan penistaan agama, dengan hukuman awal 6 tahun penjara yang kemudian dikurangi menjadi 4 tahun.
Vonis terhadap Bambang Tri Mulyono dijatuhkan pada Selasa, 18 April 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo.
Ia divonis 6 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, bersama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Selain menulis buku Jokowi Undercover, dia juga pernah mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Jokowi.
Pada Oktober 2022, Bambang Tri mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat, menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu dari jenjang SD hingga SMA untuk mendaftar Pilpres.
Gugatan ini sempat menjadi sorotan nasional, namun dicabut setelah Bambang Tri ditangkap bersama Gus Nur atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong.
Setelah mengajukan kasasi, hukuman Bambang Tri dikurangi menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Negeri Semarang.
Pada 2025 ini, Bambang Tri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. PK diajukan ke Pengadilan Negeri Solo, dengan alasan adanya perubahan regulasi dalam UU ITE yang bisa berdampak pada vonis sebelumnya.
Ia kemudian menjalani masa tahanan selama 2 tahun di Lapas Kelas IIA Sragen sebelum dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Agustus 2025
Ia juga sempat tampil di kanal YouTube Gus Nur 13 Official, melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan publik atas klaimnya.
Kini, setelah menjalani dua tahun masa tahanan di Lapas Sragen, Bambang Tri Mulyono dinyatakan bebas bersyarat dan tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana menyampaikan, pembebasan bersyarat ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dia menuturkan, pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat."
"Termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif."
"Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik," katanya.
Pembebasan bersyarat adalah hak narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan, dengan pengawasan dan syarat tertentu, setelah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum
UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan
PP No. 99 Tahun 2012 (untuk kasus pidana khusus seperti korupsi, narkotika, terorisme)
Syarat Umum Pembebasan Bersyarat
Syarat
Telah menjalani 2/3 masa pidana
Minimal 9 bulan masa pidana harus sudah dijalani
Berkelakuan baik
Tidak melakukan pelanggaran disiplin selama 9 bulan terakhir
Mengikuti program pembinaan
Aktif dan disiplin dalam kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian
Diterima masyarakat
Ada jaminan sosial dan dukungan dari keluarga atau pihak terkait
Tidak sedang menjalani pidana lain
Tidak tersangkut perkara baru atau pelanggaran hukum tambahan
Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.
Dengan pembebasan bersyarat ini, terang Kalapas Kelas IIA Sragen, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Dia menerangkan, Lapas Kelas IIA Sragen berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.
Meski telah keluar dari balik jeruji, Bambang belum sepenuhnya lepas dari jeratan hukum ia kini menjalani hidup di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan, sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang diatur oleh Undang-Undang Pemasyarakatan.
‘Hidup di bawah pengawasan’ adalah fase transisi antara tahanan penuh dan kebebasan penuh, dengan tujuan memastikan mantan narapidana bisa kembali ke masyarakat secara bertanggung jawab dan aman.
Maksud dari jalani hidup di bawah pengawasan dalam konteks pembebasan bersyarat adalah bahwa meskipun seseorang telah keluar dari lembaga pemasyarakatan, ia belum sepenuhnya bebas seperti warga sipil biasa.
Ia masih berada dalam pengawasan hukum dan sosial oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama sisa masa pidananya.
Selama di bawah pengawasan, Bambang Tri harus rutin melapor ke petugas Bapas sesuai jadwal yang ditentukan.
Tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum atau berpotensi menimbulkan gangguan sosial.
Petugas Bapas akan memantau proses adaptasi, termasuk pekerjaan, lingkungan sosial, dan perilaku. Ada penilaian berkala terhadap sikap, kepatuhan, dan integrasi sosialnya.
Jika melanggar ketentuan, status bebas bersyarat bisa dicabut dan ia dikembalikan ke lapas.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bambang Tri Mulyono Penulis Buku Jokowi Undercover Bebas Bersyarat,
Sumber: Tribun Jateng
Ijazah Jokowi
Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran: Semua Kita Layani |
---|
Lagi! Jokowi Bongkar soal Dalang Besar di Balik Polemik Ijazahnya dan Gugatan Gibran |
---|
Hari Ini Roy Suryo Cs Gelar Bedah Buku Jokowi’s White Paper di UII Yogya |
---|
Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran |
---|
Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.