Senin, 29 September 2025

Syarat Minimal Ijazah SMA untuk Masuk Polisi Digugat ke MK, Polri Siap Terima Masukan

Syarat pendidikan minimal bagi calon anggota Polri digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dodi Esvandi
Dok. Polri
KETERANGAN PERS - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko beri keterangan pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, belum lama ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Syarat pendidikan minimal bagi calon anggota Polri digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dua pemohon, advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha, menilai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang hanya mensyaratkan lulusan SMA atau sederajat sudah tidak relevan untuk menghadapi tantangan kepolisian masa kini.

Gugatan ini teregistrasi sebagai Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 dan menyoroti Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Polri. Para pemohon meminta MK menetapkan bahwa syarat minimal pendidikan calon polisi haruslah lulusan strata satu (S-1) atau yang sederajat.

“Norma yang terlalu longgar ini menurunkan standar rekrutmen, memperluas celah inkompetensi, dan menormalisasi pelayanan yang tidak profesional,” bunyi permohonan yang diajukan pada Kamis (14/8/2025).

Mereka berpendapat bahwa lulusan SMA belum memiliki kematangan intelektual, kemampuan berpikir kritis, dan pemahaman sistemik yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian secara profesional. 

Dibandingkan dengan aparat penegak hukum lain seperti hakim, jaksa, dan advokat yang diwajibkan memiliki gelar sarjana hukum, syarat bagi polisi dinilai terlalu rendah.

Baca juga: Respons Permintaan Keluarga Diplomat Arya Daru, Polri Buka Ruang Kasus Diusut Kembali hingga Tuntas

Respons Polri

Menanggapi gugatan tersebut, Mabes Polri menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa Polri terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya reformasi institusi.

“Harapan masyarakat terhadap Polri sangat tinggi. Apa pun bentuk masukan, termasuk gugatan ke MK, kami hormati sebagai mekanisme konstitusional,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Ia menambahkan bahwa modernisasi Polri terus digalakkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, termasuk melalui kajian terhadap berbagai masukan publik.

“Polri berkomitmen menjadi lembaga yang modern dan responsif. Semua masukan akan dikaji secara komprehensif sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan