Selasa, 30 September 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

'Sultan' Irvian Diduga Terima Rp 69 M Tapi LHKPN-nya Rp 3,9 M, KPK Buka Peluang Jerat Pasal TPPU

KPK membuka peluang untuk menjerat Irvian Bobby Mahendro, tersangka otak pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan pasal TPPU.

(Tribunnews/Jeprima // Tangkap layar YouTube Kompas TV)
LHKPN - KPK temukan kejanggalan antara dugaan penerimaan dana haram yang diterima Irvian Bobby Mahendro sebesar Rp 69 miliar dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang hanya tercatat Rp 3,9 miliar. Irvian adalah tersangka otak pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (Tribunnews/Jeprima // Tangkap layar YouTube Kompas TV) 

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang membongkar praktik pemerasan terhadap para buruh. 

Modusnya adalah dengan menaikkan biaya sertifikasi K3 secara fantastis, dari tarif resmi Rp275 ribu menjadi hingga Rp6 juta per pekerja.

Selain Irvian, KPK telah menetapkan 10 tersangka lainnya, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer yang diduga menerima Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler Nightshift yang dibelikan oleh Irvian.

Penyidikan mendalam terhadap aliran dana Rp69 miliar yang diduga diterima Irvian kini menjadi fokus utama KPK untuk membuktikan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan