Ijazah Jokowi
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Kritik Video Rektor UGM soal Ijazah Jokowi: Ganggu Proses Penyidikan
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, mengkritik pernyataan Rektor UGM Ova Emilia terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Pravitri Retno W
"Dokumen ini meliputi tahap penerimaan yang bersangkutan di UGM, proses kuliah selama menempuh sarjana muda, pendidikan sarjana, KKN hingga wisuda," ujarnya.
Ova Emilia menjelaskan, Jokowi wisuda pada 19 November 1985, sedangkan kelulusannya pada 5 November 1985.
Dosen bergelar profesor itu juga memastikan UGM sudah memberikan ijazah kepada Jokowi.
Sesuai ketentuan hukum, kata Ova, UGM dapat menyampaikan data dan informasi yang bersifat publik, dan wajib melindungi data yang bersifat pribadi.
Hal ini berlaku untuk semua hal dan diterapkan untuk semua civitas akademika UGM termasuk alumni.
"Alumni berhak menggunakan ijazah dan gelar akademik yang diperoleh dari UGM untuk berbagai kepentingan yang dibenarkan hukum," kata Ova.
"Alumni adalah satu-satunya pihak yang memegang ijazah asli miliknya, sehingga penggunaan dan perlindungannya adalah tanggung jawab alumni tersebut."
"UGM dengan tegas menyatakan bahwa Joko Widodo adalah alumni UGM yang telah mendapatkan ijazah dari UGM sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
(Tribunnews.com/Deni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.