Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Kritik Video Rektor UGM soal Ijazah Jokowi: Ganggu Proses Penyidikan

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, mengkritik pernyataan Rektor UGM Ova Emilia terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar menanggapi pernyataan Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat akan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). 

"Dokumen ini meliputi tahap penerimaan yang bersangkutan di UGM, proses kuliah selama menempuh sarjana muda, pendidikan sarjana, KKN hingga wisuda," ujarnya.

Ova Emilia menjelaskan, Jokowi wisuda pada 19 November 1985, sedangkan kelulusannya pada 5 November 1985.

Dosen bergelar profesor itu juga memastikan UGM sudah memberikan ijazah kepada Jokowi.

Sesuai ketentuan hukum, kata Ova, UGM dapat menyampaikan data dan informasi yang bersifat publik, dan wajib melindungi data yang bersifat pribadi.

Hal ini berlaku untuk semua hal dan diterapkan untuk semua civitas akademika UGM termasuk alumni.

"Alumni berhak menggunakan ijazah dan gelar akademik yang diperoleh dari UGM untuk berbagai kepentingan yang dibenarkan hukum," kata Ova.

"Alumni adalah satu-satunya pihak yang memegang ijazah asli miliknya, sehingga penggunaan dan perlindungannya adalah tanggung jawab alumni tersebut."

"UGM dengan tegas menyatakan bahwa Joko Widodo adalah alumni UGM yang telah mendapatkan ijazah dari UGM sesuai dengan ketentuan," tegasnya.

(Tribunnews.com/Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan