OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Eks Penyidik KPK: Prabowo Harus Tolak Permintaan Amnesti Noel Untuk Beri Efek Jera
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendorong Presiden Prabowo Subianto menolak tegas permintaan amnesti dari Immanuel Ebenezer atau Noel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendorong Presiden Prabowo Subianto menolak tegas permintaan amnesti dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.
Yudi Purnomo mengatakan penolakan permintaan amnesti harus dilakukan agar menjadi efek jera bagi jajaran di kabinet Merah Putih supaya tidak melakukan kesalahan yang sama.
"Presiden dan pemerintah harus tegas menolak permintaan amnesti dari Noel eks Wamenaker walaupun yang bersangkutan pernah menjadi anggota kabinet, sebagai efek jera agar tidak ada lagi yang melakukan tindakan seperti Noel yang kemudian terkena OTT oleh KPK," kata Yudi saat dihubungi, Minggu (24/8/2025).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Kepala Negara (Presiden) kepada individu atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politis.
Menurut Yudi, perbuatan Noel mengukir sejarah sebagai anggota kabinet atau wakil menteri pertama yang terjaring OTT KPK di saat usia pemerintahan Prabowo-Gibran belum mencapai satu tahun.
Yudi melihat peristiwa terjaringnya Noel dalam OTT KPK berbanding terbalik dengan upaya Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi, sebagaimana yang selalu disampaikannya melalui pidato-pidato kepresidenan.
Baca juga: IM57+ Institute: Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer Sudah Seharusnya Ditolak Prabowo
"Tidak memberikan amnesti (untuk Noel), bagi saya merupakan salah satu wujud sikap tegas Presiden bahwa keinginan beliau memberantas korupsi ke akar-akarnya akan terwujud termasuk dengan tadi, dengan dibuktikan dengan tidak memberikan amnesti kepada Noel," jelasnya.
Lebih lanjut, menurutnya, Prabowo harus membuktikan kepada publik pemerintah tak pandang bulu dalam hal proses penegakan hukum, termasuk terhadap anggota kabinetnya.
"Sekaligus membuktikan kepada publik bahwa ketika ada anggota kabinetnya yang kemudian dia melakukan tindak pidana korupsi maka dipersilakan kepada penegak hukum untuk memprosesnya," ucapnya.
Baca juga: Relawan Jokowi Hormati Proses Hukum Immanuel Ebenezer, Sebut Jadi Pengingat Bagi Para Pejabat
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya.
Noel menyatakan harapannya sesaat setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).
Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.
Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.
Modus Pemerasan Sertifikat K3 di Kemenaker
Modus dalam kasus pemerasan ini adalah para buruh diwajibkan memiliki sertifikasi K3.
Namun, harganya dibuat lebih mahal.
Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta.
Praktik pemerasan ini berjalan dari 2019-2024.
Total uang yang dikumpulkan dari hasil pemerasan mencapai Rp 81 miliar.
Immanuel Ebenezer alias Noel disebut menerima aliran Rp 3 miliar dalam kasus tersebut dan menerima satu unit motor Ducati.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka termasuk Noel di dalamnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini 11 tersangka tersebut sudah ditahan KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.