Rabu, 1 Oktober 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Noel Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Waketum Projo Tak Sepakat jika Diberi Amnesti

Wakil Ketua Umum Pro-Jokowi (Projo), Freddy Damanik, tak sepakat jika amnesti diberikan kepada pelaku perkara tindak pidana korupsi

Tribunnews/Jeprima
JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Pro-Jokowi (Projo), Freddy Damanik, tak sepakat jika amnesti diberikan kepada pelaku perkara tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Freddy dalam merespons pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terkait kasus yang menjeratnya.

Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.

Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.

Noel mengungkapkan harapannya ini sekitar satu jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Saya terus terang termasuk orang yang tidak sepakat bahwa amnesti diberikan kepada perkara tindak pidana korupsi, dan termasuk kepada sahabat saya Noel," ujar Freddy Damanik dalam acara Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu (23/8/2025).

Jika amnesti diberikan kepada pelaku perkara tindak pidana korupsi, sambungnya, akan banyak tatanan yang dirusak.

Itu berarti mengabaikan proses hukum yang sudah berjalan.

Selain itu, Freddy menilai pemberian amnesti dalam perkara tindak pidana korupsi akan mencederai keadilan masyarakat.

"Ini akan mencederai keadilan masyarakat. Apalagi, contohnya kasus Noel ini kan merupakan pelayanan publik. Jadi merusak pelayanan publik, khususnya untuk perusahaan, untuk karyawan-karyawan," ujarnya.

Kemudian, Freddy menyebut pemberian amnesti juga bisa merusak integritas negara dalam hal pemberantasan korupsi.

Baca juga: Immanuel Ebenezer Ngaku Dapat Gaji Rp 46 Juta per Bulan, Sebut Perlu Nyopet Kalau Mau Lebih

"Banyak yang dirusak di sini. Dari indeks pemberantasan korupsi, masyarakat tidak akan mempercayai negara-pemerintah, ujung-ujungnya investasi negara asing enggak masuk."

"Jadi saya termasuk orang yang tidak sepakat (dengan pemberian amnesti)," tutur Freddy Damanik.

Terpisah, pihak Istana Kepresidenan melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, juga telah menanggapi permintaan amnesti yang diajukan oleh Immanuel Ebenezer.

Hasan menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved