Anak Legislator Bunuh Pacar
Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa Rudi Suparmono terbukti menerima suap 43 ribu dolar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat
Rudi Suparmono juga tercatat pernah dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus pada 16 April 2024, sebagaimana melansir dari pn-jakartapusat.go.id.
Menilik laman elhkpn.kpk.go.id, Rudi Suparmono memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar atau Rp 2.905.702.024.
Rudi terakhir kali melaporkan hartanya pada 25 Januari 2024 untuk periodik 2023.
Harta terbanyak Rudi berasal dari tanah dan bangunan yang ia milik di wilayah Jakarta Pusat, senilai Rp 2,3 miliar.
Ia tercatat memiliki alat transportasi berupa sepeda motor Honda dan mobil Toyota Fortuner dengan total nilai Rp 474.000.000.
Selain itu, Rudi mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 48,5 juta dan kas Rp 83.202.024.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.