Senin, 6 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara 

Terdakwa Rudi Suparmono terbukti menerima suap 43 ribu dolar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat

Tribunnews/Rahmat Nugraha
SIDANG SUAP - Sidang putusan kasus dugaan suap terkait penunjukan majelis hakim dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, PN Tipikor Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Tribunnews/Rahmat Nugraha). 

Rudi Suparmono juga tercatat pernah dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus pada 16 April 2024, sebagaimana melansir dari pn-jakartapusat.go.id.

Menilik laman elhkpn.kpk.go.id, Rudi Suparmono memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar atau Rp 2.905.702.024.

Rudi terakhir kali melaporkan hartanya pada 25 Januari 2024 untuk periodik 2023.

Harta terbanyak Rudi berasal dari tanah dan bangunan yang ia milik di wilayah Jakarta Pusat, senilai Rp 2,3 miliar.

 Ia tercatat memiliki alat transportasi berupa sepeda motor Honda dan mobil Toyota Fortuner dengan total nilai Rp 474.000.000.

Selain itu, Rudi mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 48,5 juta dan kas Rp 83.202.024. 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved