DPR dan Pemerintah Bakal Matangkan Nomenklatur Kementerian yang Atur Urusan Haji dan Umrah
DPR dan pemerintah bakal mematangkan nomenklatur kementerian baru, yang akan mengurus penyelenggaraan haji dan umrah.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI dan pemerintah bakal mematangkan nomenklatur kementerian baru, yang akan mengurus penyelenggaraan haji dan umrah.
Nomenklatur adalah istilah merujuk pada tata penamaan resmi yang digunakan untuk menyusun, mengklasifikasikan, dan mengidentifikasi lembaga, jabatan, fungsi, atau unit kerja dalam struktur pemerintahan.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, usai rapat panja Komisi VIII DPR tentang RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan Panja Pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Bambang mengungkapkan, usulan adanya kementerian yang mengurus haji dan umrah telah ada dalam surat presiden (surpres) tentang penunjukan wakil pemerintah terkait revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah.
"Ini pastinya, kan ini kan ada surpres kan. Surpres itu surat Presiden. Jadi ketika kemudian Presiden menandatangani surpres, itu beliau sudah paham apa yang kira-kira akan menjadi posisi pemerintah ketika berdiskusi dengan DPR itu," kata dia.
Nantinya, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan bertransformadi menjadi kementerian yang mengurus pemyelenggaraan haji dan umrah.
Terkait nama atau nomenklaturnya, DPR dan pemerintah akan membahasnya lebih lanjut.
"Ini sementara usulan. Tetapi besok kita akan mematangkan lagi tentang nomenklatur," ucapnya.
"Kementerian haji dan umrah atau apa dan sebagainya. Atau kemudian sub urusan kementerian haji dan umrah, atau sub urusan kementerian agama. Tapi yang jelas ini sudah akan terpisah dengan kementerian agama ya," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kementerian yang akan dibentuk tersebut, tidak tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga lainnya.
"Supaya pelaksanaan haji dan umrah akan lebih baik. Lebih baik, lebih transparan. Lebih sesuai dengan peraturan undang-undangan," pungkasnya.
Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah, menyetujui perlunya kementerian khusus yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah.
Hal itu disepakati dalam rapat panja Komisi VIII DPR tentang RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan Panja Pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut bahwa usulan nomenklatur kementerian haji dan umrah ada dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah.
"Iya bunyi DIM pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
"Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian," imbuhnya.
Legislator Gerindra Usul RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas 2026 |
![]() |
---|
Mensesneg Jelaskan Digantinya Nama PCO Menjadi Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Pasca Demo Aparat Masih Jaga DPR, Legislator PDIP: Jangan Sampai Ganggu Aktivitas Wartawan |
![]() |
---|
DPR Soroti Minimnya Koordinasi LPSK dan Aparat Hukum, Usul Adanya Liaison Officer Permanen |
![]() |
---|
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.