Selasa, 7 Oktober 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Sempat Didesak Mundur dari Wamenaker, Noel Ebenezer Kini Terjaring OTT KPK

Presiden Partai Buruh Said Iqbal pernah menilai Immanuel Ebenezer bukan sosok yang tepat untuk jadi Wamenaker. Ia mendesak pencopotan Noel.

Editor: Sri Juliati
kemnaker.go.id
IMMANUEL EBENEZER - Foto Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang diambil dari kemnaker.go.id, pada Selasa (4/3/2025). Terbaru, Immanuel Ebenezer didesak dicopot buntut PT Sritex Bangkrut dan pecat ribuan karyawannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8/2025).

OTT KPK adalah metode penindakan di mana KPK menangkap langsung pelaku tindak pidana korupsi saat mereka sedang melakukan aksi, misalnya menerima atau menyerahkan suap.

Tujuannya jelas: menangkap basah pelaku (red-handed) dan mengamankan bukti-bukti kuat. Bukti ini nantinya sangat krusial dalam proses hukum.

Adapun Noel baru dilantik menjadi Wamenaker pada 21 Oktober 2024 lalu bersama 55 Wakil Menteri lainnya di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baru 10 bulan menjabat, Noel Ebenezer, harus berurusan dengan KPK. Ia ditangkap bersama puluhan orang lainnya di lingkungan Kemnaker. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Cahyanto mengatakan, Noel Ebenezer ditangkap atas kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"(Dugaan) pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)," jelas Fitroh, Kamis.

Dengan terjaringnya Noel Ebenezer, maka ia menjadi Wakil Menteri pertama di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo-Gibran yang terjaring OTT KPK.

Dianggap Tak Layak, Noel Ebenezer Harus Dicopot

Jauh sebelum peristiwa OTT ini, berbagai pihak sudah melemparkan kritik terhadap Noel Ebenezer.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal pernah menilai Noel Ebenezer termasuk Yassierli bukan sosok yang tepat untuk mengemban jabatan Wamenaker dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Sebab, keduanya tak punya keberanian untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Baca juga: Dikenal Ramah, Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan Kaget Wamen Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

Omnibus Law adalah satu aturan yang meringkas banyak aturan yang ada.

Dalam kasus Omnibus Law UU Cipta Kerja, para buruh menolak aturan itu karena pembayaran upah minimum kembali pada konsep upah murah. 

Penolakan terhadap UU Cipta Kerja juga didasari karena outsourcing diberlakukan seumur hidup.

Menurut Said Iqbal, baik Noel Ebenezer maupun Yassierli, keduanya tak memiliki pengetahuan ketenagakerjaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved