OTT KPK di Sulawesi Tenggara
Anggota DPR Cecar KPK OTT Bupati Koltim: Mencari-cari Kesalahan Tak Dibenarkan
Rudianto Lallo kritik KPK soal OTT Bupati Koltim, cari kesalahan tidak dibenarkan, jaga independensi agar tidak ditunggangi kepentingan politik.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menyampaikan kritik terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, yang juga merupakan kader Partai NasDem.
Kritik ini disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (20/8/2025).
Abdul Aziz ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim.
Rudianto mengatakan, KPK seharusnya lebih mengedepankan pendekatan pencegahan ketimbang langsung melakukan OTT.
Menurut dia, jika penyadapan dilakukan ke semua kepala daerah, maka potensi terjadinya OTT akan sangat banyak.
"Itu makanya selalu saya katakan, mencari-cari kesalahan itu tidak dibenarkan, Pak. Menemukan kesalahan, yes. Karena itu, bukankah berarti KPK melakukan pembiaran Pak?" kata Rudianto dalam rapat.
Baca juga: Surya Paloh Sedih Drama Bupati Abdul Azis Ditangkap KPK: Jangan Sembarangan Beri Stempel OTT
Rudianto juga mengingatkan KPK agar tidak menggunakan kewenangannya secara berlebihan yang bisa menimbulkan persepsi negatif.
"Mengapa kemudian KPK tidak "hey hati-hati bupati, kamu ada proyek sekian, kamu sudah ada bukti permulaan ini, ini". Ini sebelum OTT nih. Atau bagaiamana? Atau jangan-jangan ya itu yang kami tolak sebenarnya, festivalisasi atau diksi kata drama," ujarnya.
Dia menekankan pentingnya menjaga independensi penegakan hukum agar tidak ditunggangi kepentingan politik.
"Kita tidak mau KPK dicap, muncul persepsi di masyarakat KPK dijadikan alat pukul kepentingan tertentu. Untuk memukul misalnya partai politik, NasDem lagi beracara Rakernas, cara mendongkel NasDem, tangkap kepala daerah," tegas Rudianto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini setelah melakukan OTT pada 7–8 Agustus 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur 2024–2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC dari Kementerian Kesehatan
3. Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta dari KSO PT PCP

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Bupati Abdul Azis bersama pihak Kemenkes dan PPK telah mengatur lelang untuk memenangkan PT PCP.
Sebagai imbalannya, disepakati adanya commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp9 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.