Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Terungkap Aktivitas Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo di Lapas Tangerang, Ikut Lomba Agustusan

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mendapat pengurangan masa pidana atau hukuman penjara 9 bulan. terungkap aktivitasnya di lapas

|
Penulis: Adi Suhendi
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
TERPIDANA - Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mendapat pengurangan masa pidana atau hukuman penjara 9 bulan. 

Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan Brigadir J divonis hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Bripda Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Pada tingkat kasasi hukuman terhadap keempatnya dipangkas. 

Ferdy Sambo yang awalnya divonis pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara, Bripda Ricky Rizal jadi 8 tahun penjara, dan Kuat Maruf jadi pidana penjara 10 tahun.

Sementara Bharada Richard Eliezer, yang dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan kini sudah bebas dan tetap bertugas di kepolisian.


(Tribunnews.com/ adi/ tribuntangerang.com/ Gilbert Sem Sandro)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Terpidana Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi Terima Remisi Kemerdekaan 9 Bulan

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan